Pasal 48
Ayat (1)
Huruf a
Pengunduran diri sebagaimana disebut dalam pasal ini adalah
diajukan secara sukarela oleh yang bersangkutan atau
disebabkan oleh ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
46 ayat (2) atau Pasal 47 ayat (2).
Huruf b
Pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan
sebagaimana dimaksud dalam pasal ini harus dibuktikan
dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap.
Huruf c
Tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana dimaksud
dalam pasal ini adalah apabila anggota Dewan Gubernur tidak
hadir secara fisik tanpa pemberitahuan kepada Dewan
Gubernur.
Huruf d ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf d
Pailit dan tidak mampu memenuhi kewajiban adalah
berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan
hukum tetap.
Huruf e
Yang dimaksud dengan berhalangan tetap adalah meninggal
dunia, mengalami cacat fisik dan/atau cacat mental yang tidak
memungkinkan yang bersangkutan untuk melaksanakan tugas-
tugasnya dengan baik, atau kehilangan kewarganegaraan
Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Angka 13
