Pasal 47
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan mempunyai kepentingan langsung
pada suatu perusahaan adalah apabila yang bersangkutan
duduk sebagai pengurus dalam suatu perusahaan atau
menjalankan sendiri usaha perdagangan barang atau jasa. Yang
dimaksud dengan mempunyai kepentingan tidak langsung
adalah apabila yang bersangkutan memiliki kepentingan
melalui kepemilikan saham suatu perusahaan di atas 25 %(dua
puluh lima perseratus).
Huruf b
Mengingat anggota Dewan Gubernur memiliki tugas yang
sangat strategis di bidang moneter, sistem pembayaran, dan
pengaturan dan pengawasan bank sudah sewajarnya apabila
anggota Dewan Gubernur lebih profesional dan loyal terhadap
pelaksanaan tugasnya.
Rangkap jabatan yang dimaksud termasuk pengurus pada
partai politik serta lembaga atau organisasi lainnya yang dapat
mengganggu kinerja dan profesionalitasnya berkaitan dengan
tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota Dewan
Gubernur Bank Indonesia.
Namun, berdasarkan keterkaitan tugas dan jabatannya anggota
Dewan Gubernur secara ex-officio dapat merangkap jabatan
pada lembaga-lembaga tertentu antara lain pada International
Monetary Fund (IMF), World Bank, dan Institut Bankir
Indonesia.
Huruf c ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam hal Deputi Gubernur Senior dan atau Deputi Gubernur yang
diketahui telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pada
ayat (1) tidak bersedia mengundurkan diri, Gubernur mengajukan
usul kepada Presiden untuk meminta yang bersangkutan
mengundurkan diri. Apabila yang melakukan pelanggaran adalah
Gubernur, Presiden meminta yang bersangkutan untuk
mengundurkan diri.
Ayat (3)
Cukup jelas
Angka 12
