Pasal 41
Ayat (1)
Untuk setiap jabatan Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan
Deputi Gubernur, Presiden menyampaikan sebanyak-banyaknya 3
(tiga) orang calon kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Usulan
tersebut disampaikan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum
berakhirnya masa jabatan yang bersangkutan.
Usulan Presiden tersebut dilakukan dengan memperhatikan pula
aspirasi masyarakat.
Dewan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui atau menolak calon
Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak usul diterima.
Dalam rangka pemberian persetujuan tersebut, Dewan Perwakilan
Rakyat dapat meminta calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior,
dan Deputi Gubernur untuk melakukan presentasi dalam sidang
Dewan Perwakilan Rakyat menyangkut visi, pengalaman, keahlian
atau kemampuan, serta hal-hal yang berkaitan dengan moral dan
akhlak calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi
Gubernur.
Calon yang telah memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat ditetapkan dan diangkat menjadi Gubernur, Deputi
Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur oleh Presiden sebagai
kepala negara dengan keputusan Presiden.
Ayat (2)
Rekomendasi dari Gubernur diberikan setelah dilakukan proses
seleksi secara transparan, akuntabel, dan objektif.
Bakal calon Deputi Gubernur yang diseleksi berasal baik dari Bank
Indonesia maupun dari luar Bank Indonesia dengan memberikan
kesempatan yang sama serta memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang ini.
Jumlah calon yang diajukan Gubernur kepada Presiden sekurang-
kurangnya 4 (empat) orang dan sebanyak-banyaknya 6 (enam)
orang.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6) ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (6)
Penggantian anggota Dewan Gubernur yang dilakukan secara
berkala dimaksudkan untuk menjamin kesinambungan
kepemimpinan dan pelaksanaan tugas pengelolaan Bank Indonesia.
Angka 11
