UU
PERUBAHAN ATAS
Pasal 52
Ayat (1)
Sebagai pemegang kas Pemerintah, Bank Indonesia pada dasarnya
menatausahakan seluruh rekening Pemerintah. Pelaksanaan
penatausahaan tersebut dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan
Bank Indonesia bersama Pemerintah.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan adalah
undang-undang yang mengatur perbendaharaan negara.
Angka 14
