Pasal 55
Ayat (1)
Konsultasi ini diperlukan agar penerbitan surat utang negara tepat
waktu dan tidak berakibat negatif terhadap kebijakan moneter
sehingga pelaksanaan penjualan surat utang tersebut dapat
dilakukan dengan persyaratan yang dapat diterima pasar serta
menguntungkan Pemerintah.
Ayat (2)
Pelaksanaan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan
dengan komisi yang membidangi Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
Ayat (3)
Apabila penerimaan negara dari pajak, laba, perusahaan negara, dan
sebagainya tidak cukup untuk membiayai pengeluaran negara
seluruhnya, kekurangan tersebut di atas ditutup dengan dana yang
berasal dari masyarakat, baik berupa pinjaman dalam negeri
maupun masyarakat luar negeri dengan menerbitkan surat-surat
utang negara.
Pembelian surat-surat utang negara oleh Bank Indonesia hanya
dapat dilakukan secara tidak langsung atau di pasar sekunder.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan surat utang negara yang diperlukan untuk
operasi pengendalian moneter dalam ayat ini adalah surat utang
negara berjangka pendek dengan waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Ayat (5)
Cukup jelas
Angka 16
