Pasal 62
Ayat (1)
Cadangan Umum dipergunakan untuk menambah modal atau
menutup defisit Bank Indonesia, sedangkan Cadangan Tujuan
dipergunakan antara lain untuk biaya penggantian dan atau
pembaruan harta tetap, pengadaan perlengkapan yang diperlukan,
dan pengembangan organisasi dan sumber daya manusia dalam
melaksanakan tugas dan wewenang Bank Indonesia serta penyertaan
yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Bank Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64.
Dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank
Sentral, pembagian surplus Bank Indonesia untuk Cadangan Tujuan
ditetapkan sebesar 20% (dua puluh perseratus) yang digunakan
untuk biaya penggantian/pembaruan aktiva tetap dan perlengkapan
yang diperlukan dalam melaksanakan tugas dan usaha Bank
Indonesia.
Dalam Undang-undang ini, Cadangan Tujuan digunakan untuk
biaya penggantian dan atau pembaruan harta tetap, pengadaan
perlengkapan yang diperlukan, pengembangan sumber daya
manusia dan organisasi dalam melaksanakan tugas dan wewenang
Bank Indonesia serta penyertaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
Pembagian surplus pada Bank Indonesia untuk Cadangan Tujuan
dalam Undang-undang ini ditingkatkan menjadi 30% (tiga puluh
perseratus), mengingat tantangan yang dihadapi Bank Indonesia,
antara lain perlunya peningkatan kualitas sumber daya manusia
yang berkesinambungan serta perlunya peningkatan kualitas
teknologi.
Ayat (2) ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Dalam hal modal termasuk Cadangan Umum telah mencapai 10%
(sepuluh perseratus) dari kewajiban moneter, sisa surplus yang
merupakan bagian Pemerintah terlebih dahulu harus digunakan
untuk membayar kewajiban Pemerintah kepada Bank Indonesia.
Angka 20
