BANK SENTRAL
Pasal 11
(1) Oleh karena Menteri Keuangan adalah penanggung-jawab dalam bidang keuangan dan sebagai sektor yang terpenting dalam pelaksanaan kebijaksanaan moneter, maka jabatan Ketua Dewan Moneter dipegang oleh Menteri Keuangan. (2) Cukup jelas. Pasal 12. (1) Cukup jelas. (2) Cukup jelas. (3) Dewan Moneter dapat meminta Komisaris Pemerintah menghadiri Sidang-sidang Dewan untuk didengar pendapatnya atau apabila Dewan menganggap hal-hal yang akan dibicarakan perlu diketahui oleh Komisaris Pemerintah. Pasal 13. (1) Keputusan Dewan Moneter diambil dengan hikmah musyawarah untuk mencapai mufakat, namun apabila mufakat tidak tercapai keputusan dapat diambil atas dasar suara terbanyak. Jika suara sama banyaknya, maka hal yang dimusyawarahkan diserahkan kepada kebijaksanaan Pemerintah untuk diputuskan. (2) Cukup jelas diterangkan dalam Penjelasan Umum. Pasal 14. Cukup jelas. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA file:///C|/Users/yulianta/Desktop/temp/UNDANG-UNDANG%20REPUBLIK%20INDONESIA.htm[14/10/2011 15:59:21] Pasal 15. (1) Untuk menjamin pelaksanaan tugas Bank yang effisien dan effektif perlu ditentukan jumlah minimal dan maksimal dari Anggota-anggota pimpinan Bank. (2) Gubernur sebagai Anggota pimpinan Bank dan sebagai anggota Dewan Moneter, sudah barang tentu tidak dapat senantiasa menjalankan tugas pimpinan sehari-hari dari Bank. Oleh karena itu untuk menjamin kelangsungan pimpinan sehari-hari dari Bank di antara Direktur-direktur ditunjuk oleh Pemerintah 2 (dua) orang sebagai Pengganti Gubernur untuk mewakili Gubernur apabila Gubernur berhalangan. (3) Sebelum memangku jabatannya, para Anggota Direksi harus mengucapkan sumpah jabatan menurut peraturan yang berlaku. Untuk dapat diangkat menjadi Anggota Direksi, harus dipenuhi syarat-syarat tertentu di bawah ini : a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Panca Sila; c. berwibawa; d. jujur; e. cakap/ahli; f. adil; g. tidak terlibat, baik langsung maupun tidak langsung dalam gerakan kontra revolusi G.30.S/P.K.I. atau organisasi- organisasi terlarang lainnya. Dalam mengangkat seseorang menjadi Anggota Direksi harus diperhatikan pula calon-calon yang diajukan oleh dan dari Bank, serta jangan sampai ia mempunyai kepentingan-kepentingan dan di luar Bank yang dapat berlawanan dengan atau merugikan kepentingan Bank. Pasal 16. (1) Yang dimaksud dengan "pengurusan" dalam huruf c ayat ini adalah management. (2) Cukup jelas. (3) Apabila mufakat tak tercapai dapat diambil keputusan atas dasar suara terbanyak. Jika suara sama banyaknya, maka keputusan diserahkan kepada kebijaksanaan Gubernur. (4) Cukup jelas. (5) Cukup jelas. (6) Cukup jelas. Pasal 17. (1) Cukup jelas. (2) Cukup jelas. (3) Cukup jelas. (4) Cukup jelas. (5) Cukup jelas. Pasal 18. (1) Dalam hal terjadinya hubungan keluarga yang terlarang maka penetapan siapa di antara kedua Anggota Direksi tersebut yang boleh melanjutkan jabatannya didasarkan atas pertimbangan obyektif sesuai dengan kepentingan Bank. (2) Cukup jelas. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA file:///C|/Users/yulianta/Desktop/temp/UNDANG-UNDANG%20REPUBLIK%20INDONESIA.htm[14/10/2011 15:59:21] (3) Mengingat kedudukan Bank yang sangat vital dalam bidang ekonomi, dan keuangan, maka dalam pasal ini perlu ditentukan larangan jabatan rangkap, kecuali dengan persetujuan Pemerintah. Dalam hal Direksi merangkap pekerjaan lain yang telah disetujui oleh Pemerintah, maka harus diusahakan jangan sampai jabatan yang dirangkap tersebut adalah incompatible. Pasal 19. Dewan Moneter mengusulkan gaji dan penghasilan lainnya bagi Gubernur dan Direktur. Pasal 20. Cukup jelas Pasal 21. (1) Cukup jelas. (2) Cukup jelas. Pasal 22. (1) Komisaris Pemerintah adalah seorang wakil Pemerintah di dalam Bank yang mengawasi supaya tugas dan kewajiban Direksi dilaksanakan se-effisien mungkin dan selanjutnya ia memberikan laporan- laporannya kepada Pemerintah. Tata-kerja Komisaris Pemerintah dalam menjalankan tugasnya ditetapkan oleh Pemerintah. (2) Cukup jelas. (3) Sebelum memangku jabatannya, Komisaris Pemerintah harus mengucapkan sumpah jabatan menurut peraturan yang berlaku. Untuk dapat diangkat sebagai Komisaris Pemerintah harus dipenuhi syarat-syarat tertentu dibawah ini: a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Panca Sila c. berwibawa; d. jujur; e. cakap/ahli, f. adil; g. tidak terlibat, baik langsung maupun tidak langsung dalam gerakan kontra revolusi G. 30 S./P.K.I. atau organisi-organisasi terlarang lainnya. (4) Cukup jelas. (5) Cukup jelas. Pasal 23. (1) Cukup jelas. (2) Cukup jelas. (3) Dalam rapat-rapat Direksi, Komisaris Pemerintah tidak mempunyai hak suara, tetapi ia dapat memberikan pandangannya tentang hal-hal yang dibicarakan. Pasal 24. (1) Cukup jelas. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA file:///C|/Users/yulianta/Desktop/temp/UNDANG-UNDANG%20REPUBLIK%20INDONESIA.htm[14/10/2011 15:59:21] (2) Cukup jelas. (1) Dengan memuat ketentuan-ketentuan dalam pasal ini, maka Undang-undang tentang Mata Uang tahun 1951 dengan tambahan dan perubahannya tidak diperlukan lagi dan dapat dinyatakan tidak berlaku (lihat pasal 54 ayat (2)) (2) Cukup jelas. (3) Cukup jelas. Pasal 26. (1) Mengingat bahwa antara uang kertas yang dikeluarkan oleh Bank dan uang kertas dan logam yang dikeluarkan oleh Pemerintah dipandang dari sudut ekonomi tidak ada perbedaan fungsionil, lagi pula Bank adalah Lembaga Keuangan Negara, maka untuk kepentingan keseragaman dan effisiensi, pengeluaran uang baik uang kertas maupun uang logam, cukup dilakukan oleh satu instansi saja, yaitu Bank. (2) Cukup jelas. (3) Selama keadaan ekonomi dan keuangan belum memungkinkan adanya suatu pembatasan peredaran uang yang dihubungkan/dijamin dengan suatu jumlah tertentu cadangan emas dan devisa milik Negara, maka pada taraf sekarang pembatasan itu hanya dilakukan dengan jalan menentukan jumlah masksimum uang cartal yang akan beredar tersebut dalam Nota Keuangan yang setiap tahunnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Penetapan jumlah maksimum uang cartal tersebut di atas merupakan landasan yang cukup untuk dipakai sebagai pegangan yang effektif guna pengendalian jumlah yang yang beredar termasuk uang giral. (4) Yang dimaksud dengan: - "Jenis" adalah uang logam atau uang kertas; - "Nilai" adalah nilai nominal; - "Ciri-ciri" adalah warna, gambar atau tanda-tanda lain dan uang. Adapun "macam" dan "harga" uang yang disebut dalam Pasal 23 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 diatur dengan Undang-undang tersendiri. (5) Cukup jelas. (6) Yang dimaksud dengan tidak layak adalah lusuh, rusak sebagian atau seluruhnya karena terbakar, robek ataupun karena sebab-sebab lainnya. (7) Cukup jelas. Pasal 27. (l) Yang dimaksud dengan penukaran uang dalam ayat ini, ialah penukaran uang dengan berbagai kopur lainnya. Jika dianggap perlu Bank dapat menunjuk badan-badan lain untuk melancarkan penukaran uang. (2) Cukup jelas. (3) Cukup jelas. (4) Cukup jelas. Pasal 28. (1) Cukup jelas. (2) Cukup jelas. (3) Cukup jelas. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA file:///C|/Users/yulianta/Desktop/temp/UNDANG-UNDANG%20REPUBLIK%20INDONESIA.htm[14/10/2011 15:59:21] (4) Penukaran ini sudah tentu dapat dilakukan dengan perantaraan cabang Bank. (5) Cukup jelas. (6) Cukup jelas. Pasal 29. (1) Tugas tersebut dalam pasal ini disandarkan kepada sifat dan kedudukan Bank sebagai pembina dan pengawas perbankan. Dalam rangka tugas tersebut Bank memajukan perkembangan yang sehat dari perbankan dan perkreditan serta menjaga kepentingan masyarakat yang mempercayakan uangnya kepada Bank-bank. Bank-bank sebagai perusahaan diselenggarakan berdasarkan azas-azas ekonomi perusahaan yang sehat dan wajar. (2) Cukup jelas. Pasal 30. Dalam rangka pembinaan perbankan, maka jika keadaannya telah memungkinkan, untuk lebih menjamin uang fihak ketiga yang dipercayakan kepada Bank-bank, dapat diadakan suatu asuransi deposito dengan tujuan pembinaan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Di samping itu dalam rangka membimbing perbankan Bank mengusahakan pendidikan dengan tujuan mempertinggi mutu dan keahlian para pegawai perbankan. Pasal 31. Cukup jelas. Pasal 32. (1) Bank menyusun rencana kredit untuk suatu jangka waktu tertentu. Di samping itu Bank dapat menggunakan alat-alat kebijaksanaan moneter antara lain tingkat dan struktur bunga guna menjamin terlaksananya kebijaksanaan Pemerintah sebaikbaiknya. (2) Apabila dianggap perlu, Bank menyediakan kredit likwiditas kepada perbankan untuk bidang-bidang yang sesuai dengan kebijaksanaan kredit yang telah ditetapkan. Pemberian kredit tersebut dilakukan dengan cara-cara seperti termaksud dalam ayat ini. (3) Cukup jelas. (4) Cukup jelas. (5) Penyertaan Bank dalam Lembaga-lembaga keuangan masih dimungkinkan dengan alasan guna mendorong berkembangnya Lembaga-lembaga tersebut dengan sebaik-baiknya. Penyertaan yang dilakukan oleh Bank hanya bersifat sementara yang berarti bahwa Bank mencabut kembali partisipasinya bilamana lembaga tersebut telah berkembang dengan baik. Yang dimaksud dengan "Lembaga Keuangan" termasuk pula lembaga keuangan swasta. Adapun yang dimaksud dengan cadangan ialah cadangan umum. Pasal 33. (1) Ketentuan dalam pasal ini mengatur wewenang dari Bank sebagai Bank Sentral untuk melakukan hal-hal yang dianggap perlu dalam melaksanakan tugasnya di bidang pengawasan dan pembinaan, terutama dalam penggunaan dana-dana dari Lembaga-lembaga Keuangan (termasuk badan-badan yang menjalankan lalu-lintas cek dan giro) dan badan-badan penanaman modal (institutional investors) guna memajukan perkembangan yang sehat dari urusan perkreditan. Penggunaan dana-dana oleh badan-badan asuransi dikecualikan dari ketentuan ini karena diatur UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA file:///C|/Users/yulianta/Desktop/temp/UNDANG-UNDANG%20REPUBLIK%20INDONESIA.htm[14/10/2011 15:59:21] khusus dalam Undang-undang tersendiri. (2) Cukup jelas. Pasal 34. (1) Dengan adanya ketentuan dalam pasal ini, maka Bank wajib menyelenggarakan penyimpanan kas umum Negara dan bertindak sebagai pemegang kas Republik Indonesia. (2) Bank wajib menyelenggarakan pemindahan uang untuk Pemerintah di antara kantor-kantornya. (3) Dalam pengeluaran surat-surat hutang atas beban Negara, bank wajib memberikan bantuan sebesar- besarnya. Dengan adanya ketentuan tersebut di atas, maka dimungkinkan pemusatan dari penyimpanan semua Keuangan Negara sehingga dapat dicapai penata-usahaan yang lebih effisien dari penerimaan dan pengeluaran Negara. (4) Cukup jelas. Pasal 35. (1) Untuk memenuhi kekurangan likwiditas, Bank dapat memberikan kepada Pemerintah kredit dalam rekening-koran atas jaminan penuh dalam kertas perbendaharaan Negara. Kredit itu dapat diberikan di sampigng, untuk membiayai kekurangan pendapatan karena ketidak-samaan waktu antara pendapatan dan pengeluaran, juga untuk membiayai defisit sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Apabila dalam tahun Anggaran yang sedang berjalan terdapat tanda-tanda bahwa kredit yang dibutuhkan itu akan melampaui jumlah yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja tersebut, maka Pemerintah wajib dengan segera melaporkannya dan mengajukan tambahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang bersangkutan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Sebelum tambahan tersebut disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, maka Bank tidak diperkenankan untuk memberi kredit kepada Pemerintah. (2) Cukup jelas. (3) Cukup jelas. (4) Cukup jelas. (5) Apabila tahun Anggaran yang bersangkutan berakhir, maka selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan, Pemerintah wajib memberikan, laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat tentang realisasi penggunaan kredit atas dasar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang bersangkutan disertai usul-usul penyelesaiannya. Dalam hubungan ini selanjutnya Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan cara penyelesaian kredit dalam rangka usaha mencapai stabilitas nilai rupiah. Mengingat bahwa cara demikian baru untuk pertama kali dilakukan, maka Dewan Perwakilan Rakyat perlu pula menetapkan cara penyelesaian dari kredit Pemerintah yang ada pada dewasa ini. sehingga dengan demikian Pemerintah dapat mulai dengan lembaran baru dalam melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal 36. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA file:///C|/Users/yulianta/Desktop/temp/UNDANG-UNDANG%20REPUBLIK%20INDONESIA.htm[14/10/2011 15:59:21] (1) Apabila penerimaan Negara dari Pajak, laba perusahaan- perusahaan Negara dan lain sebagainya tidak cukup untuk membiayai pengeluaran Negara seluruhnya, maka kekurangan tersebut diatas harus diusahakan sedapat mungkin ditutup dengan hasil pinjaman-pinjaman dari masyarakat. Dalam penempatan pindjaman-pinjaman Negara yang diatur oleh/atau berdasarkan Undang- undang sebagai bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tersebut Bank memberikan bantuannya secara aktif. (2) Cukup jelas. Pasal 37. Dalam menjalankan tugasnya Bank wajib berusaha menciptakan suatu iklim yang sebaik-baiknya untuk dapat mendorong masyarakat menyimpan dana-dananya ke dalam perbankan atau menjalankan kegiatan usahanya dengan mempergunakan jasa-jasa perbankan. Pasal 38. (1) Cukup jelas. (2) Dengan adanya ketentuan dalam ayat ini, maka Bank adalah satu-satunya Lembaga Negara yang menguasai, mengurus dan menyelenggarakan tata-usaha cadangan emas dan devisa milik Negara. Termasuk pula dalam cadangan emas dan devisa adalah hak atas devisa yang dapat setiap waktu ditarik (drawing rights) dari sesuatu badan keuangan internasional. Pemerintah menetapkan syarat- syarat pembayaran berkenaan dengan perjanjian-perjanjian pinjaman yang mengakibatkan kewajiban pembayaran atas beban dadangan emas dan devisa milik Negara dengan maksud untuk dapat memelihara keseimbangan yang tepat antara kemapuan dan kewajiban. Oleh karena berdasarkan perkembangan keadanan devisa pada dewasa ini sulit untuk menetapkan jumlah cadangan minimum emas dan devisa milik Negara yang harus dipelihara, maka untuk sementara waktu penetapan jumlah cadangan minimum tersebut ditetapkan jumlah cadangan minimum tersebut ditetapkan oleh Bank. Apabila keadaan telah memungkinkan kembali, maka penetapan cadangan minimum emas dan devisa milik Negara sewajarnya dilakukan dengan Undang-undang berdasarkan perbandingan yang lebih tepat antara kemampuan dan kewajiban. Pasal 39. (1) Dengan pasal ini kepada Bank diberikan wewenang untuk mengambil tindakan pengamanan yang dipandangnya perlu, apabila perkembangan neraca pembayaran menunjukkan gejala-gejala yang mengakibatkan turunnya cadangan emas dan devisa milik Negara, dibawah cadangan minimum yang telah ditetapkan. Dengan sendirinya perkembangan tersebut diatas dilaporkan oleh Direksi Bank kepada Pemerintah melalui Dewan Moneter. Dewan Moneter meneruskan persoalan tersebut kepada Pemerintah dengan disertai pertimbangan-pertimbangannya. (2) Dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah Direksi Bank menjyampaikan laporan tersebut, Pemerintah wajib menetapkan tindakan-tindakan selanjutnya untuk mengatasi keadaan tersebut. Pasal 40. Cukup jelas. Pasal 41. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA file:///C|/Users/yulianta/Desktop/temp/UNDANG-UNDANG%20REPUBLIK%20INDONESIA.htm[14/10/2011 15:59:21] Bank menyelenggarakan usaha-usaha dalam pasal ini semata-mata dalam rangka tugasnya sebagai Bank Sentral. (1) Cukup jelas. (2) Cukup jelas. (3) Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan menguangkan kepada Bank kertas-kertas berharga sebagaimana dimaksudkan dalam ayat ini. (4) Ketentuan ini dimaksudkan untuk memungkinkan Bank secara aktif turut serta dalam pasar uang dan modal. (5) Cukup jelas. (6) Cukup jelas. (7) Cukup jelas. Pasal 42. Cukup jelas. Pasal 43. (1) Cukup jelas. (2) Cukup jelas. (3) Cukup jelas. (4) Cukup jelas. (5) Cukup jelas. Pasal 44. (1) Cukup jelas. (2) Cukup jelas. (3) Cukup jelas. Pasal 45. Cukup jelas. Pasal 46. Laporan tahunan ini diumumkan oleh Bank secara luas kepada masyarakat. Pasal 47. (1) Cukup jelas. (2) Cukup jelas. (3) Cukup jelas.- (4) Pemerintah dalam mengesahkan neraca dan perhitungan laba-rugi yang disusun oleh Direksi menggunakan Direktorat Akuntan Negara untuk memeriksa neraca dan perhitungan laba-rugi tersebut. (5) Cukup jelas. (6) Sisa laba sebagaimana dimaksud dalam huruf e ayat ini pada dasarnya masuk dalam Kas Negara. Dalam penggunaan sisa laba tersebut Pemerintah juga memperhatikan keperluan-keperluan di bidang sosial. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA file:///C|/Users/yulianta/Desktop/temp/UNDANG-UNDANG%20REPUBLIK%20INDONESIA.htm[14/10/2011 15:59:21] Pasal 48. Keterangan dan bahan-bahan yang diminta oleh Bank bukan untuk maksud pemeriksaan melainkan diperlukan antara lain guna penyusunan laporan di bidang ekonomi dan keuangan yang sifatnya sangat luas. Keterangan-keterangan dan bahan-bahan dari perbankan dapat diminta oleh Bank berdasarkan ketentuan- ketentuan dalam Undang-undang Perbankan 1967. Pasal 49. (1) Cukup jelas. (2) Cukup jelas. (3) Cukup jelas. Pasal 50. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin terlaksananya tugas dan kewajiban Bank secara effektif. Pasal 51. (1) Dalam peralihan hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan maka untuk permodalan Bank, bagi rekening-rekening cadangan dan bagian sisa laba Bank Negara Indonesia Unit I yang belum dibagikan, dipindahkan ke rekening modal Bank. Selama modal Bank belum mencapai jumlah tersebut dalam Pasal 4, maka bagian sisa laba Bank yang menurut Pasal 47 ayat (6) huruf a diperuntukkan cadangan umum dimasukkan ke rekening modal. Agar modal Bank selekas-lekasnya terpenuhi, maka tiap tahun Pemerintah menetapkan jumlah dari sisa laba termaksud Pasal 47 ayat (6) huruf e yang harus dipindahkan ke rekening modal. (2) Cukup jelas. (3) Selambat-lambatnya dalam waktu satu tahun harus telah terbentuk susunan Direksi berdasarkan Undang-undang ini. Pasal 52. Cukup jelas. Pasal 53. Cukup jelas. Pasal 54. (1) Cukup jelas. (1) Cukup jelas. (3) Cukup jelas. Pasal 55. Cukup jelas. Pasal 56. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA file:///C|/Users/yulianta/Desktop/temp/UNDANG-UNDANG%20REPUBLIK%20INDONESIA.htm[14/10/2011 15:59:21] Saat berlakunya Undang-undang ini perlu ditetapkan oleh Menteri Keuangan oleh karena persiapan- persiapan di dalam dan di luar Negeri yang diperlukan untuk menampung akibat-akibat dari peralihan Bank Negara Indnesia Unit I ke dalam Bank Indonesia harus selesai tepat pada waktunya sehingga pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Bank Indonesia dapat melakukan tugasnva dengan lancar.
Pasal 49
(1) Gubernur, Direktur dan Pegawai Bank, Komisaris Pemerintah serta Pegawai Sekretariat Dewan Moneter dan Pegawai Sekretariat Komisaris Pemerintah tidak memberikan keterangan- keterangan yang diperoleh karena jabatannya kecuali apabila diperlukan untuk pelaksanaan tugasnya atau untuk memenuhi kewajiban menurut Undang-undang ini. (2) Gubernur, Direktur dan Pegawai Bank, Komisaris Pemerintah serta Pegawai Sekretariat Dewan Moneter dan Pegawai Sekretariat Komisaris Pemerintah yang bertentangan dengan ketentuan- ketentuan tersebut pada ayat (1) memberikan keterangan yang diperolehnya karena jabatannya, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/ atau denda setinggi- tingginya Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). (3) Tindak pidana tersebut pada ayat (2) pasal ini dianggap sebagai kejahatan.
Pasal 50
Apabila kewajiban tersebut dalam Pasal 48 Undang-undang ini tidak dipenuhi oleh Badan-badan atau kesatuan-kesatuan ekonomi, maka yang bersangkutan dapat dihukum dengan hukuman denda sebanyak- banyaknya Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Pasal 51
(1) Segala hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan Bank negara Indonesia Unit I sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Presiden Nomor 17 tahun 1965, beralih menjadi hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan dari Bank. (2) Segala hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan dari Bank Negara Indonesia Unit II, III, IV dan V sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Presiden Nomor 17 tahun 1965, beralih menjadi hak, kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan dari Bank-bank Negara yang masing-masing akan dibentuk dengan Undang-undang tersendiri. (3) Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku Gubernur dan Direktur-direktur serta pegawai lainnya pada Bank Negara Indonesia Unit I tetap melanjutkan pekerjaannya sampai ketentuan lebih lanjut. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA file:///C|/Users/yulianta/Desktop/temp/UNDANG-UNDANG%20REPUBLIK%20INDONESIA.htm[14/10/2011 15:59:21]
Pasal 52
Untuk menjamin konstinuitas dalam pimpinan Bank, maka pada pengangkatan pertama dari Direktur dapat diadakan penyimpangan dari ketentuan masa jabatan seperti tersebut dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a.
Pasal 53
Untuk pertama kali tahun buku Bank dimulai pada tanggal yang akan ditentukan oleh Menteri Keuangan dan berakhir pada tanggal 31 Maret 1969.
Pasal 54
(1) Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, maka uang kertas Bank Indonesia serta uang kertas logam Pemerintah yang dikeluarkan sebelum berlakunya Undang-undang ini, tetap sifatnya sebagai alat pembayaran yang sah. (2) Dengan pengeluaran Undang-Undang ini, maka Undang- undang tentang Mata Uang Tahun 1951 dengan tambahan dan perubahannya dinyatakan tidak berlaku. (3) Segala peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Pokok Bank Indonesia tahun 1953 dan Penetapan Presiden Nomor 17 tahun 1965 sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan- ketentuan dalam Undang-undang ini tetap berlaku.
Pasal 55
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 56. Undang-undang ini disebut "Undang-undang Bank Indonesia 1968", Saat mulai berlakunya Undang- undang ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 1968. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO. Jenderal T.N.I. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 1968. Sekretaris Negara R.I. ALAMSJAH. Major Jenderal T.N.I. PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 1968 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA file:///C|/Users/yulianta/Desktop/temp/UNDANG-UNDANG%20REPUBLIK%20INDONESIA.htm[14/10/2011 15:59:21] TENTANG BANK SENTRAL. A. PENJELASAN UMUM. I. Dalam membangun suatu tata-perekonomian nasional yang berlandaskan suatu demokrasi ekonominya masyarakat adil dan makmur yang diridhoi Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan Pancasila, perlu digali dan diolah segala kekuatan ekonomi potensiil menjadi, kekuatan ekonomi riil dengan mempergunakan segala potensi dan daya rakyat itu sendiri. Berhubung dengan itu maka perbankan sebagai salah satu kekuatan ekonomi potensiil dan suatu aparatur yang berkewajiban turut serta dalam menanggulangi kesulitan dibidang ekonomi dan moneter perlu dinilai kembali untuk dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi pelaksanaan kebijaksanaan ekonomi, keuangan dan pembangunan. Sebagai langkah kearah usaha penyehatan tata- perbankan pada umumnya, maka dianggap perlu untuk membangun kembali Bank Sentral yang dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya dalam menjaga dan memelihara kestabilan intern maupun kestabilan ekstern dari nilai satuan Rupiah kita guna mendorong kelancaran produksi dan pembangunan. Dengan membangun kembali Bank Sentral, maka pengintegrasian bank-bank Pemerintah ke dalam bank Negara Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Penetapan Presiden Nomor 17 tahun 1965 perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan maksud tersebut diatas. Sesuai dengan bunyi penjelasan Pasal 23 Undang-undang Dasar 1945, maka Bank Sentral tersebut diberi nama "Bank Indonesia". Oleh karena itu dengan Undang-undang ini segala hak dan kewajiban, kekayaan dan perlengkapan Bank Negara Indonesia Unit I sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Presiden Nomor 17 tahun 1965 beralih menjadi hak dan kewajiban, kekayaan dan perlengkapan dari Bank Indonesia. Sebagai lanjutan dari pada pengalihan Bank Negara Indonesia Unit I ini maka pada saat yang bersamaan juga Unit-unit lainnya yang tergabung dalam Bank Negara Indonesia itu perlu dialihkan kepada Bank- bank Negara lain yang akan dibentuk dengan Undang-undang tersendiri. II. Sejalan dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Dasar 1945 dimana kekuasaan Pemerintah berada ditangan Presiden, sedangkan para Menteri adalah menjadi pembantunya maka penetapan kebijaksanaan di bidang moneter dengan sendirinya berada dalam tangan Presiden. Dalam prakteknya penetapan kebijaksanaan Pemerintah di bidang moneter itu diolah dan dipersiapkan terlebih dahulu oleh para Pembantu Presiden. Dalam Prakteknya penetapan kebijaksanaan Pemerintah di bidang moneter itu diolah dan dipersiapkan terlebih dahulu oleh para Pembantu Presiden. Oleh karena penelaahan persoalan moneter itu memerlukan koordinasi dan synkhronisasi mengenai pelbagai bidang, maka dianggap perlu untuk membentuk suatu Dewan yang terdiri dari Menteri-menteri yang memimpin bidang keuangan dan perekonomian serta Gubernur Bank Sentral, yang bertugas membantu Pemerintah dalam pemikiran, perencanaan dan penetapan kebijaksanaan di bidang moneter. Dewan tersebut diberi nama Dewan Moneter. Jumlah Anggota Dewan Moneter ini besarnya dibatasi dengan maksud agar Dewan ini tidak menjadi terlalu besar dan dapat bekerja secara cepat dan tepat. Sungguhpun demikian, oleh karena bidang moneter itu menyangkut pula bidang-bidang ekonomi dan pembangunan lainnya, maka jika dianggap perlu, Pemerintah dapat menambahkan beberapa orang Menteri sebagai anggota penasehat pada Dewan Moneter. Disamping tugas tersebut diatas, maka dalam pelakasanaan kebijaksanaan moneter itu perlu juga adanya koordinasi dan synkhronisasi serta kesatuan pimpinan yang dapat menjamin terlaksananya kebijaksanaan tersebut. Berhubung dengan itu maka Dewan Moneter juga bertugas memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaaan kebijaksanaan moneter yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Dari uraian diatas jelaslah bahwa Dewan Moneter itu tidak lain daripada suatu alat Pemerintah yang terdiri UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA file:///C|/Users/yulianta/Desktop/temp/UNDANG-UNDANG%20REPUBLIK%20INDONESIA.htm[14/10/2011 15:59:21] dari beberapa Menteri ditambah Gubernur Bank Sentral guna membantu Pemerintah secara effisien dalam mempersiapkan serta dalam memimpin pelaksanaan kebijaksanaan moneter. Dalam hubungan ini kedudukan Gubernur Bank Sentral dalam Dewan Moneter mempunyai arti khusus, disebabkan oleh karena Bank Sentral dalam struktur pemerintahan berkedudukan di luar Departemen-departemen, sedangkan Gubernur Bank Sentral tidak mempunyai kedudukan sebagai Menteri. Bank Sentral adalah suatu Lembaga Negara yang bertugas membantu Presiden dalam melaksanakan kebijaksanaan moneter, sehingga karena itu Bank Sentral menjalankan tugasnya berdasarkan garis-garis pokok kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Dengan kedudukannya di luar Departemen-departemen, Bank Sentral kini dapat menilai kebutuhan dan kemampuan perekonomian Negara lebih obyektif dan bertindak berdasarkan wewenang yang tercantum dalam Undang-undang ini. Berhubung dengan itu kedudukan Gubernur Sentral dalam Dewan Moneter akan membawa pandangan dan pendapat yang sesuai dengan situasi moneter yarg dihadapinya, dan karena itu kepada Bank Sentral diberikan wewenang untuk mengajukan pendapatan-pendapatannya secara khusus kepada Pemerintah apabila keputusan yang diambil oleh Dewan Moneter itu menurut pertimbangannya tidak atau kurang sesuai dengan situasi moneter yang dihadapinya atau prinsip-prinsip ekonomi yang obyektif dan realistis. Dengan demikian Pemerintah mempunyai bahan-bahan tambahan untuk dapat mempertimbangkan kebijaksanaannya dibidang moneter secara lebih obyektif dan rasionil. III. Sungguhpun Bank Sentral menjalankan tugasnya berdasarkan garis-garis kebijaksanaan Pemerintah di bidang moneter, namun dalam Undang-undang ini kepada Bank Sentral diberikan beberapa wewenang yang ditujukan ke arah pemeliharaan dan jaminan dari pelaksanaan kebijaksanaan moneter itu yang sesuai dengan kebutuhan penjagaan kestabilan nilai satuan uang rupiah dan perkembangan produksi dan pembangunan guna meningkatkan taraf hidup rakyat. Wewenang-wewenang tersebut adalah antara lain: a. Dibidang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pemberian kredit dalam rekening-koran kepada Pemerintah oleh Bank Sentral hanya dilakukan dalam batas-batas Anggaran yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan jaminan kertas perbendaharaan. Permintaan kredit yang melebihi batas-batas tersebut diatas hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Ini berarti bahwa Bank Sentral diberi wewenang untuk menolak permintaan kredit dari Pemerintah sebelum Anggaran tambahan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Memperhatikan perkembangan ekonomi dan keuangan sekarang ini, maka dalam Undang-undang ini batas-batas terhadap pemberian kredit dalam rekening-koran kepada Pemerintah ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Apabila keadaan ekonomi dan keuangan berubah sedemikian rupa hingga dapat diusahakan kembali adanya kestabilan moneter maka batas-batas dalam pengendalian pembelian kredit kepada Pemerintah ini perlu ditinjau kembali. b. Di bidang perkreditan. Bank Sentral dan perbankan pada umumnya diwajibkan mengikuti batas-batas yang telah ditetapkan dalam rencana kredit. Rencana kredit tersebut disusun oleh Bank Sentral untuk diajukan kepada Pemerintah melalui Dewan Moneter dalam rangka penyusunan rencana moneter. Sebagai bangkers bank, Bank Sentral dapat memberikan kredit likwiditas kepada bank-bank untuk tujuan peningkatan produksi dan lain-lain sesuai dengan program Pemerintah, sedangkan sebagai lender of last resort Bank Sentral dapat memberikan kredit likwiditas kepada bank-bank untuk mengatasi kesulitan- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA file:///C|/Users/yulianta/Desktop/temp/UNDANG-UNDANG%20REPUBLIK%20INDONESIA.htm[14/10/2011 15:59:21] kesulitan likwiditas yang dihadapinya dalam keadaan darurat. Dalam hal ini pemberian kredit yang diberikan oleh Bank Sentral, dilakukan dalam rangka program Pemerintah dan dalam batas-batas yang ditetapkan oleh rencana kredit dari tahun yang bersangkutan. Disamping itu Bank Sentral mempunyai wewenang untuk menetapkan batas-batas kwantitatif dan kwalitatif dibidang perkreditan bagi perbankan, satu dan lain dalam rangka pelaksanaan kebijaksanaan moneter yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. c. Dibidang devisa. Dalam menjaga dan memelihara kestabilan nilai Rupiah terhadap valuta asing, maka Bank Sentral menyusun rencana devisa dalam rangka pemeliharaan ekonomi nasional dan memperlancar usaha-usaha pembangunan dengan memperhatikan posisi likwiditas dan solvabilitas internasional. Rencana devisa tersebut diajukan kepada Pemerintah melalui Dewan Moneter dalam rangka penyusunan rencana moneter. Untuk keperluan ini Bank Sentral antara lain menetapkan dan memelihara cadangan minimum dibidang devisa dalam pertandingan yang layak terhadap kewajiban internasional. Apabila perkembangan neraca pembayaran menunjukkan gejala-gejala yang menunjukkan turunnya cadangan devisa dan emas milik Negara dibawah cadangan minimum, maka Bank mendahului Keputusan Pemerintah tentang hal ini wajib mengambil tindakan pengamanan yang dipandangnya perlu untuk mengembalikan keseimbangan dalam neraca pembayaran tersebut. d. Dibidang pembinaan dan pengawasan Bank. Bank Sentral berkewajiban pula untuk membina dan mengawasi perbankan di Indonesia, baik dari sudut ekonomi perusahaan terutama dengan jalan pengaturan dan penjagaan likwiditas dan solvabilitas bank maupun dan sudut moneter dengan jalan pengaturan dan pengawasan terhadap pemberian kredit bank. Kewajiban tersebut diatas dilakukan dalam rangka usaha perkembangan yang sehat dari urusan kredit dan urusan perbankan. IV. Sebagaimana dimaklumi, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (termasuk anggaran pembangunan), rencana kredit dan rencana devisa merupakan komponen-komponen dari rencana moneter, yang penetapannya dilakukan dengan memperhatikan efek-efek moneter yang telah diperhitungkan oleh Pemerintah berdasarkan suatu program ekonomi jangka pendek dan jangka panjang, yang telah ditetapkan bagi tahun yang bersangkutan. Bersama-sama dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang setiap tahunnya diajukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk disetujui, maka dalam Nota Keuangan yang diajukan itu dicantumkan pula komponen-komponen lainnya yaitu rencana kredit dan rencana devisa. Dalam rangka rencana moneter tersebut, maka dalam Nota Keuangan dinyatakan pula oleh Pemerintah jumlah maksimum uang yang dapat diedarkan oleh Bank Sentral untuk tahun yang bersangkutan. Penetapan jumlah maksimum uang yang dapat diedarkan itu pada dasarnya merupakan pembatasan yang pada dewasa ini berdasarkan keadaan ekonomi dan keuangan Negara dapat diletakkan terhadap Bank Sentral sebagai Bank yang mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang yang merupakan alat pembayaran yang sah. Apabila keadaan ekonomi keuangan berubah sedemikian rupa, hingga memungkinkan diusahakan kembali adanya suatu kestabilan moneter, maka batas-batas dalam pengendalian pengedaran uang oleh Bak Sentral itu perlu ditinjau kembali. Dalam hubungan ini dapat kiranya diusahakan adanya suatu jaminan berupa emas dan devisa milik Negara dalam perbandingan yang wajar terhadap jumlah uang yang beredar, satu dan lain untuk mengembalikan dan mempertinggi kepercayaan terhadap Rupiah. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA file:///C|/Users/yulianta/Desktop/temp/UNDANG-UNDANG%20REPUBLIK%20INDONESIA.htm[14/10/2011 15:59:21] B. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. (1) Bank Sentral berdasarkan Undang-undang ini diberi nama "Bank Indonesia", sesuai dengan bunyi penjelasan Pasal 23 Undang-undang Dasar 1945. (2) Cukup jelas. (3) Dengan ketentuan dalam ayat (3) ini, maka selain berdasarkan hukum perdata Eropah dan hukum dagang Eropah, Bank dapat melakukan perbuatan-perbuatan menurut hukum adat dengan orang- orang/badan-badan yang takluk pada hukum adat serta menjalankan hak-hak atas benda-benda yang takluk pada hukum adat. Pasal 2. Cukup jelas. Pasal 3. (1) Cukup jelas. (2) Cukup jelas. Pasal 4. (1) Sebagai Badan Hukum berdasarkan Undang-undang maka Bank mempunyai modal yang merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan. Dengan demikian, maka untuk selanjutnya Bank dalam menjalankan usahanya terlepas dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Cukup jelas. Pasal 5. (1) Bank perlu memupuk cadangan umum untuk memperbesar jaminan terhadap kewajibannya dalam melakukan tugas dan usahanya seperti dalam Bab IV, X dan XI. (2) Cukup jelas. Pasal 6. (1) Cadangan tujuan dimaksud dalam pasal ini ialah bagian laba setelah dikurangi pajak yang disisihkan untuk tujuan tertentu, yaitu untuk biaya penggantian/pembaharuan milik tetap dan perlengkapan yang diperlukan dalam melaksanakan tugas dan usaha Bank. (2) Tiap-tiap cadangan atau pemupukan dana lain harus dengan jelas ternyata dalam tata-buku Bank, sehingga dengan demikian diperoleh suatu gambaran mengenai keadaan kegiatan usaha Bank yang sebenarnya. Pasal 7. Cukup jelas diterangkan dalam Penjelasan Umum. Pasal 8. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA file:///C|/Users/yulianta/Desktop/temp/UNDANG-UNDANG%20REPUBLIK%20INDONESIA.htm[14/10/2011 15:59:21] (1) Cukup jelas diterangkan dalam Penjelasan Umum. (2) Cukup jelas diterangkan dalam Penjelasan Umum. Pasal 9. (1) Cukup jelas diterangkan dalam Penjelasan Umum. (2) Cukup jelas diterangkan dalam Penjelasan Umum. Pasal 10. (1) Dengan tidak mengurangi jumlah Anggota yang ditetapkan dalam pasal ini maka komposisi dari pada Anggota Dewan Moneter disesuaikan dengan struktur dan organisasi Pemerintah. Kecuali Gubernur, maka Anggota-anggota Dewan Moneter lainnya terdiri dari Menteri-menteri. (2) Cukup jelas. (3) Cukup jelas. (4) Anggota penasehat dapat memberikan nasehat-nasehat kepada Dewan Moneter baik diminta maupun tidak diminta. Komposisi dari pada Anggota Penasehat disesuaikan dengan kebutuhan dalam bidang moneter. Juga Anggota-anggota penasehat ini harus terdiri dari Menteri-menteri. (5) Demi kelancaran dan kelengkapan penata-usahaan maka Sekretariat Dewan Moneter diselenggarakan oleh Departemen Keuangan.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
- bahwa sebagai langkah ke arah perbaikan ekonomi rakyat perlu diadakan penilaian kembali daripada semua
landasan kebijaksanaan ekonomi, keuangan dan pembangunan dengan maksud untuk memperoleh
keseimbangan yang tepat antara upaya yang diusahakan dan tujuan yang hendak dicapai yaitu terciptanya
masyarakat adil dan makmur yang diridhoi Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan Pancasila;
- bahwa dalam rangka pengamanan Keuangan Negara pada umumnya dan pengawasan serta penyehatan tata-perbankan pada khususnya, dianggap perlu segera dihidupkan kembali suatu Bank Sentral yang dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya, satu dan lain sesuai dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXIII/MPRS/1966.
- bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut di atas perlu segera meninjau kembali peraturan perundangan yang berlaku terhadap Bank Negara Indonesia Unit I dan
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 23 dan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;
- Pasal 55 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXIII/MPRS/1966.
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XLIV/MPRS/1968.
- Undang-undang Nomor 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan.
- Undang-undang Nomor 32 tahun 1964 tentang Peraturan Lalu-Lintas Devisa.
