UU
BANK SENTRAL
Pasal 54
(1) Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, maka uang kertas Bank Indonesia serta uang kertas logam Pemerintah yang dikeluarkan sebelum berlakunya Undang-undang ini, tetap sifatnya sebagai alat pembayaran yang sah. (2) Dengan pengeluaran Undang-Undang ini, maka Undang- undang tentang Mata Uang Tahun 1951 dengan tambahan dan perubahannya dinyatakan tidak berlaku. (3) Segala peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Pokok Bank Indonesia tahun 1953 dan Penetapan Presiden Nomor 17 tahun 1965 sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan- ketentuan dalam Undang-undang ini tetap berlaku.
