Pasal 55
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 56. Undang-undang ini disebut "Undang-undang Bank Indonesia 1968", Saat mulai berlakunya Undang- undang ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 1968. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO. Jenderal T.N.I. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 1968. Sekretaris Negara R.I. ALAMSJAH. Major Jenderal T.N.I. PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 1968 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA file:///C|/Users/yulianta/Desktop/temp/UNDANG-UNDANG%20REPUBLIK%20INDONESIA.htm[14/10/2011 15:59:21] TENTANG BANK SENTRAL. A. PENJELASAN UMUM. I. Dalam membangun suatu tata-perekonomian nasional yang berlandaskan suatu demokrasi ekonominya masyarakat adil dan makmur yang diridhoi Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan Pancasila, perlu digali dan diolah segala kekuatan ekonomi potensiil menjadi, kekuatan ekonomi riil dengan mempergunakan segala potensi dan daya rakyat itu sendiri. Berhubung dengan itu maka perbankan sebagai salah satu kekuatan ekonomi potensiil dan suatu aparatur yang berkewajiban turut serta dalam menanggulangi kesulitan dibidang ekonomi dan moneter perlu dinilai kembali untuk dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi pelaksanaan kebijaksanaan ekonomi, keuangan dan pembangunan. Sebagai langkah kearah usaha penyehatan tata- perbankan pada umumnya, maka dianggap perlu untuk membangun kembali Bank Sentral yang dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya dalam menjaga dan memelihara kestabilan intern maupun kestabilan ekstern dari nilai satuan Rupiah kita guna mendorong kelancaran produksi dan pembangunan. Dengan membangun kembali Bank Sentral, maka pengintegrasian bank-bank Pemerintah ke dalam bank Negara Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Penetapan Presiden Nomor 17 tahun 1965 perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan maksud tersebut diatas. Sesuai dengan bunyi penjelasan Pasal 23 Undang-undang Dasar 1945, maka Bank Sentral tersebut diberi nama "Bank Indonesia". Oleh karena itu dengan Undang-undang ini segala hak dan kewajiban, kekayaan dan perlengkapan Bank Negara Indonesia Unit I sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Presiden Nomor 17 tahun 1965 beralih menjadi hak dan kewajiban, kekayaan dan perlengkapan dari Bank Indonesia. Sebagai lanjutan dari pada pengalihan Bank Negara Indonesia Unit I ini maka pada saat yang bersamaan juga Unit-unit lainnya yang tergabung dalam Bank Negara Indonesia itu perlu dialihkan kepada Bank- bank Negara lain yang akan dibentuk dengan Undang-undang tersendiri. II. Sejalan dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Dasar 1945 dimana kekuasaan Pemerintah berada ditangan Presiden, sedangkan para Menteri adalah menjadi pembantunya maka penetapan kebijaksanaan di bidang moneter dengan sendirinya berada dalam tangan Presiden. Dalam prakteknya penetapan kebijaksanaan Pemerintah di bidang moneter itu diolah dan dipersiapkan terlebih dahulu oleh para Pembantu Presiden. Dalam Prakteknya penetapan kebijaksanaan Pemerintah di bidang moneter itu diolah dan dipersiapkan terlebih dahulu oleh para Pembantu Presiden. Oleh karena penelaahan persoalan moneter itu memerlukan koordinasi dan synkhronisasi mengenai pelbagai bidang, maka dianggap perlu untuk membentuk suatu Dewan yang terdiri dari Menteri-menteri yang memimpin bidang keuangan dan perekonomian serta Gubernur Bank Sentral, yang bertugas membantu Pemerintah dalam pemikiran, perencanaan dan penetapan kebijaksanaan di bidang moneter. Dewan tersebut diberi nama Dewan Moneter. Jumlah Anggota Dewan Moneter ini besarnya dibatasi dengan maksud agar Dewan ini tidak menjadi terlalu besar dan dapat bekerja secara cepat dan tepat. Sungguhpun demikian, oleh karena bidang moneter itu menyangkut pula bidang-bidang ekonomi dan pembangunan lainnya, maka jika dianggap perlu, Pemerintah dapat menambahkan beberapa orang Menteri sebagai anggota penasehat pada Dewan Moneter. Disamping tugas tersebut diatas, maka dalam pelakasanaan kebijaksanaan moneter itu perlu juga adanya koordinasi dan synkhronisasi serta kesatuan pimpinan yang dapat menjamin terlaksananya kebijaksanaan tersebut. Berhubung dengan itu maka Dewan Moneter juga bertugas memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaaan kebijaksanaan moneter yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Dari uraian diatas jelaslah bahwa Dewan Moneter itu tidak lain daripada suatu alat Pemerintah yang terdiri UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA file:///C|/Users/yulianta/Desktop/temp/UNDANG-UNDANG%20REPUBLIK%20INDONESIA.htm[14/10/2011 15:59:21] dari beberapa Menteri ditambah Gubernur Bank Sentral guna membantu Pemerintah secara effisien dalam mempersiapkan serta dalam memimpin pelaksanaan kebijaksanaan moneter. Dalam hubungan ini kedudukan Gubernur Bank Sentral dalam Dewan Moneter mempunyai arti khusus, disebabkan oleh karena Bank Sentral dalam struktur pemerintahan berkedudukan di luar Departemen-departemen, sedangkan Gubernur Bank Sentral tidak mempunyai kedudukan sebagai Menteri. Bank Sentral adalah suatu Lembaga Negara yang bertugas membantu Presiden dalam melaksanakan kebijaksanaan moneter, sehingga karena itu Bank Sentral menjalankan tugasnya berdasarkan garis-garis pokok kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Dengan kedudukannya di luar Departemen-departemen, Bank Sentral kini dapat menilai kebutuhan dan kemampuan perekonomian Negara lebih obyektif dan bertindak berdasarkan wewenang yang tercantum dalam Undang-undang ini. Berhubung dengan itu kedudukan Gubernur Sentral dalam Dewan Moneter akan membawa pandangan dan pendapat yang sesuai dengan situasi moneter yarg dihadapinya, dan karena itu kepada Bank Sentral diberikan wewenang untuk mengajukan pendapatan-pendapatannya secara khusus kepada Pemerintah apabila keputusan yang diambil oleh Dewan Moneter itu menurut pertimbangannya tidak atau kurang sesuai dengan situasi moneter yang dihadapinya atau prinsip-prinsip ekonomi yang obyektif dan realistis. Dengan demikian Pemerintah mempunyai bahan-bahan tambahan untuk dapat mempertimbangkan kebijaksanaannya dibidang moneter secara lebih obyektif dan rasionil. III. Sungguhpun Bank Sentral menjalankan tugasnya berdasarkan garis-garis kebijaksanaan Pemerintah di bidang moneter, namun dalam Undang-undang ini kepada Bank Sentral diberikan beberapa wewenang yang ditujukan ke arah pemeliharaan dan jaminan dari pelaksanaan kebijaksanaan moneter itu yang sesuai dengan kebutuhan penjagaan kestabilan nilai satuan uang rupiah dan perkembangan produksi dan pembangunan guna meningkatkan taraf hidup rakyat. Wewenang-wewenang tersebut adalah antara lain: a. Dibidang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pemberian kredit dalam rekening-koran kepada Pemerintah oleh Bank Sentral hanya dilakukan dalam batas-batas Anggaran yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan jaminan kertas perbendaharaan. Permintaan kredit yang melebihi batas-batas tersebut diatas hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Ini berarti bahwa Bank Sentral diberi wewenang untuk menolak permintaan kredit dari Pemerintah sebelum Anggaran tambahan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Memperhatikan perkembangan ekonomi dan keuangan sekarang ini, maka dalam Undang-undang ini batas-batas terhadap pemberian kredit dalam rekening-koran kepada Pemerintah ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Apabila keadaan ekonomi dan keuangan berubah sedemikian rupa hingga dapat diusahakan kembali adanya kestabilan moneter maka batas-batas dalam pengendalian pembelian kredit kepada Pemerintah ini perlu ditinjau kembali. b. Di bidang perkreditan. Bank Sentral dan perbankan pada umumnya diwajibkan mengikuti batas-batas yang telah ditetapkan dalam rencana kredit. Rencana kredit tersebut disusun oleh Bank Sentral untuk diajukan kepada Pemerintah melalui Dewan Moneter dalam rangka penyusunan rencana moneter. Sebagai bangkers bank, Bank Sentral dapat memberikan kredit likwiditas kepada bank-bank untuk tujuan peningkatan produksi dan lain-lain sesuai dengan program Pemerintah, sedangkan sebagai lender of last resort Bank Sentral dapat memberikan kredit likwiditas kepada bank-bank untuk mengatasi kesulitan- UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA file:///C|/Users/yulianta/Desktop/temp/UNDANG-UNDANG%20REPUBLIK%20INDONESIA.htm[14/10/2011 15:59:21] kesulitan likwiditas yang dihadapinya dalam keadaan darurat. Dalam hal ini pemberian kredit yang diberikan oleh Bank Sentral, dilakukan dalam rangka program Pemerintah dan dalam batas-batas yang ditetapkan oleh rencana kredit dari tahun yang bersangkutan. Disamping itu Bank Sentral mempunyai wewenang untuk menetapkan batas-batas kwantitatif dan kwalitatif dibidang perkreditan bagi perbankan, satu dan lain dalam rangka pelaksanaan kebijaksanaan moneter yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. c. Dibidang devisa. Dalam menjaga dan memelihara kestabilan nilai Rupiah terhadap valuta asing, maka Bank Sentral menyusun rencana devisa dalam rangka pemeliharaan ekonomi nasional dan memperlancar usaha-usaha pembangunan dengan memperhatikan posisi likwiditas dan solvabilitas internasional. Rencana devisa tersebut diajukan kepada Pemerintah melalui Dewan Moneter dalam rangka penyusunan rencana moneter. Untuk keperluan ini Bank Sentral antara lain menetapkan dan memelihara cadangan minimum dibidang devisa dalam pertandingan yang layak terhadap kewajiban internasional. Apabila perkembangan neraca pembayaran menunjukkan gejala-gejala yang menunjukkan turunnya cadangan devisa dan emas milik Negara dibawah cadangan minimum, maka Bank mendahului Keputusan Pemerintah tentang hal ini wajib mengambil tindakan pengamanan yang dipandangnya perlu untuk mengembalikan keseimbangan dalam neraca pembayaran tersebut. d. Dibidang pembinaan dan pengawasan Bank. Bank Sentral berkewajiban pula untuk membina dan mengawasi perbankan di Indonesia, baik dari sudut ekonomi perusahaan terutama dengan jalan pengaturan dan penjagaan likwiditas dan solvabilitas bank maupun dan sudut moneter dengan jalan pengaturan dan pengawasan terhadap pemberian kredit bank. Kewajiban tersebut diatas dilakukan dalam rangka usaha perkembangan yang sehat dari urusan kredit dan urusan perbankan. IV. Sebagaimana dimaklumi, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (termasuk anggaran pembangunan), rencana kredit dan rencana devisa merupakan komponen-komponen dari rencana moneter, yang penetapannya dilakukan dengan memperhatikan efek-efek moneter yang telah diperhitungkan oleh Pemerintah berdasarkan suatu program ekonomi jangka pendek dan jangka panjang, yang telah ditetapkan bagi tahun yang bersangkutan. Bersama-sama dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang setiap tahunnya diajukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk disetujui, maka dalam Nota Keuangan yang diajukan itu dicantumkan pula komponen-komponen lainnya yaitu rencana kredit dan rencana devisa. Dalam rangka rencana moneter tersebut, maka dalam Nota Keuangan dinyatakan pula oleh Pemerintah jumlah maksimum uang yang dapat diedarkan oleh Bank Sentral untuk tahun yang bersangkutan. Penetapan jumlah maksimum uang yang dapat diedarkan itu pada dasarnya merupakan pembatasan yang pada dewasa ini berdasarkan keadaan ekonomi dan keuangan Negara dapat diletakkan terhadap Bank Sentral sebagai Bank yang mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang yang merupakan alat pembayaran yang sah. Apabila keadaan ekonomi keuangan berubah sedemikian rupa, hingga memungkinkan diusahakan kembali adanya suatu kestabilan moneter, maka batas-batas dalam pengendalian pengedaran uang oleh Bak Sentral itu perlu ditinjau kembali. Dalam hubungan ini dapat kiranya diusahakan adanya suatu jaminan berupa emas dan devisa milik Negara dalam perbandingan yang wajar terhadap jumlah uang yang beredar, satu dan lain untuk mengembalikan dan mempertinggi kepercayaan terhadap Rupiah. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA file:///C|/Users/yulianta/Desktop/temp/UNDANG-UNDANG%20REPUBLIK%20INDONESIA.htm[14/10/2011 15:59:21] B. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. (1) Bank Sentral berdasarkan Undang-undang ini diberi nama "Bank Indonesia", sesuai dengan bunyi penjelasan Pasal 23 Undang-undang Dasar 1945. (2) Cukup jelas. (3) Dengan ketentuan dalam ayat (3) ini, maka selain berdasarkan hukum perdata Eropah dan hukum dagang Eropah, Bank dapat melakukan perbuatan-perbuatan menurut hukum adat dengan orang- orang/badan-badan yang takluk pada hukum adat serta menjalankan hak-hak atas benda-benda yang takluk pada hukum adat. Pasal 2. Cukup jelas. Pasal 3. (1) Cukup jelas. (2) Cukup jelas. Pasal 4. (1) Sebagai Badan Hukum berdasarkan Undang-undang maka Bank mempunyai modal yang merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan. Dengan demikian, maka untuk selanjutnya Bank dalam menjalankan usahanya terlepas dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Cukup jelas. Pasal 5. (1) Bank perlu memupuk cadangan umum untuk memperbesar jaminan terhadap kewajibannya dalam melakukan tugas dan usahanya seperti dalam Bab IV, X dan XI. (2) Cukup jelas. Pasal 6. (1) Cadangan tujuan dimaksud dalam pasal ini ialah bagian laba setelah dikurangi pajak yang disisihkan untuk tujuan tertentu, yaitu untuk biaya penggantian/pembaharuan milik tetap dan perlengkapan yang diperlukan dalam melaksanakan tugas dan usaha Bank. (2) Tiap-tiap cadangan atau pemupukan dana lain harus dengan jelas ternyata dalam tata-buku Bank, sehingga dengan demikian diperoleh suatu gambaran mengenai keadaan kegiatan usaha Bank yang sebenarnya. Pasal 7. Cukup jelas diterangkan dalam Penjelasan Umum. Pasal 8. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA file:///C|/Users/yulianta/Desktop/temp/UNDANG-UNDANG%20REPUBLIK%20INDONESIA.htm[14/10/2011 15:59:21] (1) Cukup jelas diterangkan dalam Penjelasan Umum. (2) Cukup jelas diterangkan dalam Penjelasan Umum. Pasal 9. (1) Cukup jelas diterangkan dalam Penjelasan Umum. (2) Cukup jelas diterangkan dalam Penjelasan Umum. Pasal 10. (1) Dengan tidak mengurangi jumlah Anggota yang ditetapkan dalam pasal ini maka komposisi dari pada Anggota Dewan Moneter disesuaikan dengan struktur dan organisasi Pemerintah. Kecuali Gubernur, maka Anggota-anggota Dewan Moneter lainnya terdiri dari Menteri-menteri. (2) Cukup jelas. (3) Cukup jelas. (4) Anggota penasehat dapat memberikan nasehat-nasehat kepada Dewan Moneter baik diminta maupun tidak diminta. Komposisi dari pada Anggota Penasehat disesuaikan dengan kebutuhan dalam bidang moneter. Juga Anggota-anggota penasehat ini harus terdiri dari Menteri-menteri. (5) Demi kelancaran dan kelengkapan penata-usahaan maka Sekretariat Dewan Moneter diselenggarakan oleh Departemen Keuangan.
