Pasal 51
(1) Segala hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan Bank negara Indonesia Unit I sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Presiden Nomor 17 tahun 1965, beralih menjadi hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan dari Bank. (2) Segala hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan dari Bank Negara Indonesia Unit II, III, IV dan V sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Presiden Nomor 17 tahun 1965, beralih menjadi hak, kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan dari Bank-bank Negara yang masing-masing akan dibentuk dengan Undang-undang tersendiri. (3) Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku Gubernur dan Direktur-direktur serta pegawai lainnya pada Bank Negara Indonesia Unit I tetap melanjutkan pekerjaannya sampai ketentuan lebih lanjut. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA file:///C|/Users/yulianta/Desktop/temp/UNDANG-UNDANG%20REPUBLIK%20INDONESIA.htm[14/10/2011 15:59:21]
