UU
BANK SENTRAL
Pasal 50
Apabila kewajiban tersebut dalam Pasal 48 Undang-undang ini tidak dipenuhi oleh Badan-badan atau kesatuan-kesatuan ekonomi, maka yang bersangkutan dapat dihukum dengan hukuman denda sebanyak- banyaknya Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
