Pasal 49
(1) Gubernur, Direktur dan Pegawai Bank, Komisaris Pemerintah serta Pegawai Sekretariat Dewan Moneter dan Pegawai Sekretariat Komisaris Pemerintah tidak memberikan keterangan- keterangan yang diperoleh karena jabatannya kecuali apabila diperlukan untuk pelaksanaan tugasnya atau untuk memenuhi kewajiban menurut Undang-undang ini. (2) Gubernur, Direktur dan Pegawai Bank, Komisaris Pemerintah serta Pegawai Sekretariat Dewan Moneter dan Pegawai Sekretariat Komisaris Pemerintah yang bertentangan dengan ketentuan- ketentuan tersebut pada ayat (1) memberikan keterangan yang diperolehnya karena jabatannya, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/ atau denda setinggi- tingginya Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). (3) Tindak pidana tersebut pada ayat (2) pasal ini dianggap sebagai kejahatan.
