PENYUSUNAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG BANK SENTRAL
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI PRESIDEN REPBULIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 1998
TENTANG
PENYUSUNAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG BANK SENTRAL
DAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG TENTANG PERBANKAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa menghadapi perkembangan kehidupan ekonomi dan moneter
dunia yang bergerak cepat, diperlukan perangkat hukum terutama di
bidang moneter dan perbankan yang secara mendasar mampu
memberi landasan bagi penyesuaian kehidupan nasional di
bidang-bidang tersebut terhadap perkembangan yang terjadi, dan
mengatasi persoalan serta akibat-akibat yang ditimbulkannya;
- bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk secepatnya
mengambil langkah penyusunan Rancangan Undang-undang tentang
Bank Sentral yang baru, dan menyempurnakan Undang-Undang
tentang Perbankan yang telah ada;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral
(Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 63, Tambahan Lembararn
Negara Nomor 2865);
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran
Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3472);
MENGINSTRUKSIKAN : …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MENGINSTRUKSIKAN :
Kepada : Menteri Keuangan
Untuk :
PERTAMA : Segera menyusun :
- Rancangan Undang-undang tentang Bank Sentral sebagai pengganti
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral;
- Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Atas Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
dan secepatnya mengajukan kepada Presiden sehingga dapat
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya
masing-masing tanggal 31 Desember 1998 dan tanggal 30 Juni 1998.
KEDUA : Berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan
dan Industri/Kepala BAPPENAS, Menteri Kehakiman, Menteri Negara
Sekretaris Negara dan Gubernur Bank Indonesia dalam pelaksanaan
penyusunan kedua Rancangan Undang-undang tersebut.
KETIGA : Membentuk Tim Antar Departemen dan Instansi lainnya yang terkait
bagi penyusunan kedua Rancangan Undang-undang tersebut dan seluas
mungkin mengkonsultasikan terlebih dahulu dengan para ahli yang
dipandang perlu.
KEEMPAT : Melaporkan secara berkala pelaksanaan tugas tersebut, atau
sewaktu-waktu apabila terdapat persoalan yang bersifat prinsipiil,
kepada Presiden untuk memperoleh keputusan.
Instruksi …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 22 April 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa menghadapi perkembangan kehidupan ekonomi dan moneter
dunia yang bergerak cepat, diperlukan perangkat hukum terutama di
bidang moneter dan perbankan yang secara mendasar mampu
memberi landasan bagi penyesuaian kehidupan nasional di
bidang-bidang tersebut terhadap perkembangan yang terjadi, dan
mengatasi persoalan serta akibat-akibat yang ditimbulkannya;
- bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk secepatnya
mengambil langkah penyusunan Rancangan Undang-undang tentang
Bank Sentral yang baru, dan menyempurnakan Undang-Undang
tentang Perbankan yang telah ada;
