PEMBENTUKAN BADAN RESTRUKTURISASI UTANG LUAR NEGERI
Pasal 1
Membentuk Badan Restrukturisasi Utang Luar Negeri Perusahaan
Swasta Indonesia (Indonesian Debt Restructuring Agency) yang
selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disingkat INDRA.
Pasal 2
INDRA bertanggungjawab menanggung resiko nilai tukar dan menjamin
tersedianya valuta asing untuk mendukung restrukturisasi utang luar
negeri perusahaan swasta Indonesia, Badan Usaha Milik Negara dan
Badan Usaha Milik Daerah yang tidak dijamin oleh Pemerintah
Indonesia atau Bank Indonesia.
Pasal 3
Susunan organisasi dan mekanisme pelaksanaan tugas INDRA diatur
oleh Bank Indonesia.
Pasal 4
Personalia, pimpinan dan staf INDRA ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Pasal 5 …
PRESIDEN
Pasal 5
(1) Segala biaya operasional yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas
INDRA dibebankan kepada Bank Indonesia, yang selanjutnya akan
diperhitungkan dalam biaya operasional.
(2) Tanggung jawab INDRA merupakan tanggung jawab langsung,
umum dan tanpa syarat dari Pemerintah.
Pasal 6
Apabila pelaksanaan tugas INDRA sebagaimana dimaksud dalam
Keputusan Presiden ini telah tercapai, maka INDRA dibubarkan dan
segala harta kekayaannya menjadi milik negara.
Pasal 7
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, segala hal yang
berhubungan dengan pelaksanaan program restrukturisasi utang luar
negeri perusahaan swasta Indonesia yang sedang berlangsung
berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 1998 tetap
dilanjutkan dan pelaksanaannya disesuaikan dengan Keputusan Presiden
ini.
Pasal 8
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden
Nomor 95 Tahun 1998 tentang Pembentukan Restrukturisasi Utang Luar
Negeri Perusahaan Swasta Indonesia (Indonesian Debt Restructuring
Agency), dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 9 …
PRESIDEN
Pasal 9
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 April 1999
INDONESIA
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa masalah utang luar negeri perusahaan Indonesia perlu segera
ditangani untuk memperoleh penyelesaian yang cepat dan akurat;
- bahwa salah satu segi penanggulangan masalah utang luar negeri
perusahaan Indonesia adalah dengan melakukan restrukturisasi
utang;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu meninjau
kembali Badan Restrukturisasi Utang Luar Negeri Perusahaan
Swasta Indonesia (Indonesian Debt Restructuring Agency) yang
dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 1998.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang dasar 1945;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral
9Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2865);
- Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1998 tentang Kewajiban
Melaporkan Utang Luar Negeri Swasta;
- Keputusan Presiden Nomor 172 Tahun 1998 tentang Tim
Penanggulangan Masalah Utang-utang Perusahaan Swasta Indonesia.
