Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1998 tentang KEWAJIBAN MELAPORKAN UTANG LUAR NEGERI SWASTA
Pasal 1
(1) Perusahaan Swasta INDONESIA yang mempunyai utang luar negeri, wajib melaporkan posisi utangnya secara berkala kepada Bank INDONESIA. (2) Untuk kepentingan Pemerintah dalam rangka penyelesaian utang luar negeri swasta, bilamana dipandang perlu Bank INDONESIA dapat menugaskan Tim Penanggulangan Masalah Utang-utang Perusahaan
Swasta INDONESIA untuk menganalisa data utang luar negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 2 …
Pasal 2
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk pertama kali wajib telah disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 3
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sekurang-kurangnya memuat: a. Jumlah atau besaran utang pokok dan bunga; b. Persyaratan pinjaman secara lengkap, termasuk jangka waktu pinjaman dan masa tenggang, tingkat bunga, biaya-biaya lainnya dan peruntukkan pinjaman; c. Pihak kreditor luar negeri pemberi pinjaman.
Pasal 4
Perusahaan yang tidak memenuhi atau melalaikan kewajiban sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan PRESIDEN ini, dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut tentang pelaporan yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Bank INDONESIA.
Pasal 6
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 April 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 April 1998 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd. SAADILLAH MURSJID LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 80
