KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1998 tentang KEWAJIBAN MELAPORKAN UTANG LUAR NEGERI SWASTA
Pasal 2
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk pertama kali wajib telah disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini.
