KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1998 tentang KEWAJIBAN MELAPORKAN UTANG LUAR NEGERI SWASTA
Pasal 3
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sekurang-kurangnya memuat: a. Jumlah atau besaran utang pokok dan bunga; b. Persyaratan pinjaman secara lengkap, termasuk jangka waktu pinjaman dan masa tenggang, tingkat bunga, biaya-biaya lainnya dan peruntukkan pinjaman; c. Pihak kreditor luar negeri pemberi pinjaman.
