KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1998 tentang KEWAJIBAN MELAPORKAN UTANG LUAR NEGERI SWASTA
Pasal 4
Perusahaan yang tidak memenuhi atau melalaikan kewajiban sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan PRESIDEN ini, dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
