PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 56 TAHUN 1998
Pasal 1
Mencabut Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1998 tentang Kewajiban Melaporkan Utang Luar Negeri Swasta.
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2000 a.n. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2000 Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, pengawasan lalu lintas devisa termasuk pinjaman luar negeri dilakukan oleh Bank Indonesia;
- bahwa ketentuan mengenai kewajiban melaporkan utang luar negeri swasta yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1998 perlu ditinjau kembali;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b tersebut di atas, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843);
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3844);
