KEPPRES
PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 56 TAHUN 1998
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2000 a.n. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 September 2000 Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
