KEPPRES
PEMBENTUKAN BADAN RESTRUKTURISASI UTANG LUAR NEGERI
Pasal 9
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 April 1999
INDONESIA
ttd.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 April 1999
INDONESIA
ttd.