KEPPRES
PEMBENTUKAN BADAN RESTRUKTURISASI UTANG LUAR NEGERI
Pasal 8
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden
Nomor 95 Tahun 1998 tentang Pembentukan Restrukturisasi Utang Luar
Negeri Perusahaan Swasta Indonesia (Indonesian Debt Restructuring
Agency), dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 9 …
PRESIDEN
