KEPPRES
PEMBENTUKAN BADAN RESTRUKTURISASI UTANG LUAR NEGERI
Pasal 7
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, segala hal yang
berhubungan dengan pelaksanaan program restrukturisasi utang luar
negeri perusahaan swasta Indonesia yang sedang berlangsung
berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 1998 tetap
dilanjutkan dan pelaksanaannya disesuaikan dengan Keputusan Presiden
ini.
