KEPPRES
PEMBENTUKAN BADAN RESTRUKTURISASI UTANG LUAR NEGERI
Pasal 6
Apabila pelaksanaan tugas INDRA sebagaimana dimaksud dalam
Keputusan Presiden ini telah tercapai, maka INDRA dibubarkan dan
segala harta kekayaannya menjadi milik negara.
