KEPPRES
PEMBENTUKAN BADAN RESTRUKTURISASI UTANG LUAR NEGERI
Pasal 5
(1) Segala biaya operasional yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas
INDRA dibebankan kepada Bank Indonesia, yang selanjutnya akan
diperhitungkan dalam biaya operasional.
(2) Tanggung jawab INDRA merupakan tanggung jawab langsung,
umum dan tanpa syarat dari Pemerintah.
