KEPPRES
PEMBENTUKAN BADAN RESTRUKTURISASI UTANG LUAR NEGERI
Pasal 2
INDRA bertanggungjawab menanggung resiko nilai tukar dan menjamin
tersedianya valuta asing untuk mendukung restrukturisasi utang luar
negeri perusahaan swasta Indonesia, Badan Usaha Milik Negara dan
Badan Usaha Milik Daerah yang tidak dijamin oleh Pemerintah
Indonesia atau Bank Indonesia.
