KEPPRES
PEMBENTUKAN BADAN RESTRUKTURISASI UTANG LUAR NEGERI
Pasal 1
Membentuk Badan Restrukturisasi Utang Luar Negeri Perusahaan
Swasta Indonesia (Indonesian Debt Restructuring Agency) yang
selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disingkat INDRA.
