PENGESAHAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF
Pasal 1
(1) Mengesahkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif
Indonesia-Australia (Indonesia-Australia Co,nprehensiue Dconomic Partnership Agreementl yang telah ditandatangani pada tanggal 4 Maret 2Ol9 di Jakarta, Indonesia.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan Kemitraan Ekonomi
Kompreherrsif lrrdonesia-Australia (Indonesia-Australia Comprehensiue Economic Partnership Agreement) dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sebagairr,ana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undrrng-Undang ini.
Pasal 2
Undang-Undang ini rnulai berlaku pada tanggal dir-rndangkan.
Agar
SK No 020049 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Unda.ng ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2O2O
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di .Jakarta pada tanggal 28 Februari 2O2O
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Hukum dan undangan,
Djaman
SK No 020069A
PRESIDEN
REPUBLIK TNOONESIA
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahu'a kegiatan perdagangan mempakan salah satu sektor utama penggerak perekonomian nasional yang dapat dilakukan melalui kerja sama perdagangan internasional untuk mendukung program pembanglrnan nasional di bidang ekonomi dalam rangka memajukan kesejahteraan urnum sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa untuk meningkatlian kerja sama ekonomi secara komprehensif antara Indonesia dan Australia, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Australia telah menandatangani Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia-Australia Contprehensiue Economic Partnership Agreementl pada tanggal 4 Maret 2Ol9 di Jakarta, Indonesia;
bahwa. .
SK No 020047 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa untuk melaksanakan persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indoncsia-Australia (Indonesia- Austra|.ia Comprelrcnsiue Economic partnership Agreementl, perlu mengesahkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia-Australia Co inprehensiue Economic Partnership Agreement) ;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia- Australia Comprehensiue Economic Pantnership Agreementl;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lernharan Negara Republik Indonesia Nomor 4Ol2);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20L4 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 20l4 Nornor 45, Tambahan Lembaran Negara Republil,< Indonesia Nomor 5512);
Dengan
SK No 020048 A
PRESIDEN
