PENAMBAHAN PEI\TYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Negai'a Republik Indonesia melakukan periambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1999 tentang Penyertaan Modal Negara. Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Rangka Pengemb€rngan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
Pasal 2
(1) Nilai penambahan peiryertaan nrodal negara seb.agaimana
climaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp1.5O0.OO0.0O0.OO0,O0 (satu triliun lima ratui miliar rl.piah).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumb.er dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Arrggaran 2O2O sebagairnana ditetapkan kembali dalam Perubahan Postur d-an Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 043203 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2O2O
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2O2O
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ti Bidang Hukum dan -undangan,
Djaman
SK No 043204 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani dalam rangka mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional oleh Pemerintah melalui pelaksanaan pembiayaan berbasis kelompok kepada perempuan pra sejahtera melalui program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar), perlu melakukan penarnbahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalarr Nasional Madani yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O sebagaimana ditetapkan kembali dalam Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O;
- bahwa. . .
SK No 043200 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (41 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu
Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2971; 3 Undang-Llndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.. (Lembaran Negara'Republik Indonesia Tahun 20A4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Norror a355); 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20l9 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2A2O (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20tg ' Nomor 198, Tambahan Lemba,ran Nelara Republik Indonesia Nomor 6a10); 5 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 202O tentang Penetapan Peraturhn Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 202O tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuanga.n untuk Penanganan Pandemi Corona Vints Disease 2019 (COVID-19) danlatau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 134, Tambahan Lembaran Nbgara Republik Indonesia Nomor o516);
- Peraturan .
SK No 043201 A
FRESIDEN
REFUELIK INDONESIA
6 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor Ll6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6006); 7 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 202O tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penahganan Pandemi Corona.Vints Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Memhatrayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 131, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6514) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 202O tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 202O tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona 1 Virus Diiease 20 1 9 (COVID- 9) dan / atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 55a21;
