PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DALAM
Pasal 2
Program PEN bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para Pelaku Usaha dalam menjalankan usahanya.
Pasal 3
Program PEN dilaksanakan dengan prinsip:
- asas keadilan sosial;
- sebesar-besarnya kemakmuran rakyal;
- mendukung Pelaku Usaha;
- menerapkan kaidah-kaidah kebijakan yang penuh kehati-hatian, serta-tata kelola yang baik, transparan, akseleratif, adil, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan ;
- tidak menimbulkan moral hazard; dan
- adanya pembagian biaya dan risiko antar pemangku kepentingan sesuai tugas dan kewenangan masing- masing.
Pasal 4
Untuk melaksanakan Program PEN, Pemerintah dapat melakukan:
- PMN SK No 032519 A
PRESIDEN
- PMN;
- Penempatan Dana;
- Investasi Pemerintah; dan/atau
- Penjaminan.
Pasal 5
Untuk melaksartakan pemulihan ekonomi nasional, selain melaksanakan hal sebagaimana dinraksud dalam Pasal 4, Pemerintah juga dapat melakukan kebijakan melalui belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 6
Dana untuk melaksanakan f'rogram PEN dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri
Koordinator-Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri, Gubernur Bank Indonesia, Ketua. Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, merumuskan dan menetapkan kebijakan dan strategi pelaksanaan Program PEN, termasuk penetapan prioritas bidang usaha atau sektor yang terdampak pandemi Corona Vints Disease 2019 (COVID-19).
(2) Penetapan prioritas bidang usaha atau sektor yang
terdampak pandemi Gorona Virus Disease 2019 (COVID-
- sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan dengan melibatkan menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian pembina usaha atau sektor terkait.
(3) Sebelum .
SK No 032518 A
PRESIDEN
(3) Sebelum menetapkan kebijakan dan strategi pelaksanaan
Program PEN, Menteri melaporkan kepada Presiden kebijakan dan strategi pelaksanaan Program PEN, termasuk prioritas bidang usaha atau sektor yang terdampak pandemi Corona Vints Disease 2019 (COVID-
- sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rapat kabinet guna mendapatkan arahan Presiden. (41 Rapat kabinet sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menyertakan Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan untuk memberikan pandangan dan pertimbangan sesuai dengan tugas dan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang- undangan.
(5) Rapat kabinet sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat menyertakan lembaga penegak hukum dan/atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk membantu terjaganya tata kelola yang baik dalam pelaksanaan Program PEN.
Bagian Kesatu PMN
Pasal 8
(1) Untuk melaksanakan Program PEN, Pemerintah dapat
melakukan PMN kepada BUMN dan/atau melalui BUMN yang ditunjuk. (21 PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
memperbaiki struktur permoda.lan BUMN dan/atau anak perusahaan BUMN yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- L9l; dan latau
meningkatkan. . .
SK No 032511 A
PRESIDEN
- meningkatkan kapasitas usaha BUMN dan/atau anak perusahaan BUMN termasuk untuk melaksanakan penugasan khusus oleh Pemerintah dalam pelaksanaan Program PEN.
Pasal 9
PMN kepada BUMN dan/atau nrelalui BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Penempatan Dana
Pasal 10
(1) Dalam rangka pelaksanaan Program PEN, Pemerintah
dapat melakukan Penempatan L)ana yang ditujukan untuk memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberrkan tambahan kredit/ pembiayaan modal kerj a. (21 Penempatan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada Bank Peserta.
(3) Bank Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling
sedikit memiliki kriteria sebagai berikut:
- merupakan bank urnum yang berbadan hukum Indonesia, beroperasi di wilayah Indonesia, dan paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) saham dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia:
- merupakan bank kategori sehat berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK: dan
- termasuk dalam kategori 15 (lima belas) bank beraset terbesar. (41 Bank Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan informasi Ketua Dewan Komisioner OJK mengenai kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 11 ...
SK No 032516 A
PRESIDEN
Pasal 1 1
(1) Bank Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (2\ berfungsi menyediakan dana penyangga likuiditas bagi Bank Pelaksana yang membutuhkan dana penyangga likuiditas setelah melakukan:
- restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja; dan/atau
- tambahan kredit/pembiayaan bagi Bank Perkreditan Ralryat/Bank Pembiayaan Ralryat Syariah dan perusahaan pembiayaan yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiavaan modal kerja. (21 Bank Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bertindak sebagai Bank Pelaksana menerima dana penyangga likuiditas dari Penempatan Dana Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal I O ayat (1).
(3) Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
restrukturisasi dan ayat l2l memberikan dukungan kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiavaan modal kerla kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Koperasi.
(4) Bank Peserta dapat memberikan dana penyangga
likuiditas kepada Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila Bank Pelaksana terSebut:
- merupakan bank kategori sehat berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK; dan
- memiliki SBN, Sertifikat Deposito Bank lrrdonesia, Sertifikat Bank Indonesia, Sukuk Bank Indonesia, dan Sertifikat Bank Indonesia Syariah yang belum direpokan tidak lebih dari 60.6 (enam persen) dari dana pihak ketiga.
(5) Transaksi antara Bank Pelaksana dengan Bank Peserta
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dalam suatu perjanjian antara kedua belah pihak.
(6) OJK dan/atau otoritas yang berwenang memberikan
informasi yang dibutuhkan oleh Bank Peserta dalam menyediakan dana penyangga likuiditas bagi Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (41.
Pasal 12
Dalam hal Bank Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mengalami permasalahan dan diserahkan penanganannya kepada Lembaga Penjamin Simpanan, Lembaga Penjamin Simpanan mengutamakan pengembalian dana Pemerintah.
Pasal 13
Ketentuan mengenai tata cara pemberian informasi oleh OJK sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 1O ayat (4) dan Pasal 11 ayat (6) diatur bersama antara Menteri dan Ketua Dewan Komisioner OJK.
Pasal 14
Ketentuan mengenai tata cara Penempatan Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Investasi Pemerintah
Pasal 15
(1) Untuk melaksanakan Program PEN, Pemerintah dapat
melakukan Investasi Pemerintah.
(2) lnvestasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Keempat Penjaminan
Pasal 16
(1) Dalam rangka pelaksanaan Program PEN, Pemerintah
dapat memberikan Penjaminan.
(2) Penjaminan . .
SK No 032514 A
PRESIDEN
- Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan:
- secara langsung oleh Pemerintah; dan/atau
- melalui badan usaha Penjaminan yarlg ditunjuk.
Pasal 17
(1) Penjaminan langsung oleh Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a hanya dapat diberikan kepada BUMN. (21 Dalam rangka Penjaminan langsung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat menugaskan badan usaha Penjaminan.
(3) Pelaksanaan Penjaminan langsung oleh Pemerintah
melalui badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan berdasarkan keputusan Menteri.
Pasal 18
(1) Dalam melaksanakan Penjaminan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b, Pemerintah dapat menugaskan PT Jaminan Kredit Indonesia dan/atau PT Asuransi Kredit Indonesra untuk melakukan Penjaminan. (21 Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pelaku Usaha dalam bentuk Penjaminan atas kredit modal kerja yang diberikan oleh perbankan.
(3) Dalam hal PT Jaminan Kredit Indonesia dan/atau PT
Asuransi lftedit lndonesia membutuhkan peningkatan kafasitas Penjaminan untuk melaksa.nakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat memberikan PMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Atas Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (21,
Pemerintah dapat memberikan dukungan berupa pembayaran imbal jasa Penjaminan, Penjaminan balik, loss limit, atau dukungan pembagian risiko lainnya yang dibutuhkan.
(5) Atas
SK No 032513 A
PRESIDEN
-t2-
(5) Atas dukungan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada
ayat (41, Pemerintah dapat mengenakan imbal jasa Penjaminan sesuai dengan porsi dukungan yang diberikan.
Pasal 19
(1) Atas pelaksanaan Penjaminan sebagairnana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana cadangan Penjaminan dan anggaran imbal jasa Penjaminan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kelima Belanja Negara
Pasal 20
(1) Program PEN melalui belanja negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 termasuk tetapi tidak terbatas pada pemberian subsidi bunga kepada debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga penyalur program kredit Pemerintah yang memenuhi persyaratan. (21 Debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
merupakan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan/atau Koperasi dengan plafon kredit paling tinggi Rp10.OO0.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
tidak
SK No 032512 A
PRESIDEN
13-
- tidak termasuk Daftar Hitam Nasional;
- memiliki kategori performing loanlancar (kolektibilitas 1 atau 2l; dan
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau mendaftar untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak.
(3) OJK dan/atau otoritas yang berwenang memberikan
informasi yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan pemberian subsidi bunga.
(4) Ketentuan mengenai mekanisme penganggaran,
pelaksanaan, dan pertanggungjawaban pemberian subsidi, dan persyaratan debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pemberian informasi oleh
OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur bersama antara Menteri dan Ketua Dewan Komisioner OJK.
Pasal 2 1
(1) Untuk pembiayaan Program PEN, Pemerintah dapat
menerbitkan SBN yang dibeli oleh Bank Indonesia di pasar perdana. (21 Pembelian SBN oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap berdasarkan kebutuhan riil Program PEN.
(3) Hasil penerbitan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disimpan dalam suatu rekening khusus di Bank
Indonesia.
(4) Ketentuan mengenai skema dan mekanisme pembelian
SBN oleh Bank lndonesia di pasar perdana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur bersama antara Menteri dan Gubernur Bank Indonesia.
(5) Ketentuan
SK No 032511 A
PRESIDEN
-t4-
(5) Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan rekening
khusus sebagaimana dimasud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
PELAPORAN
Pasal 22
Menteri melaporkan pelaksanaan Program PEN kepada Presiden.
Pasal 23
Akuntansi dan pelaporan keuangan atas pelaksanaan Program PEN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
(1) Menteri melakukan pengawasan dan evaluasi atas
pelaksanaan Program PEN. (21 Pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemantauan, evaluasi, dan pengendalian.
(3) Hasil evaluasi atas pelaksanaan Program PEN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Menteri kepada Presiden. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan Program PEN diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 25
(1) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
melakukan pengawasarr intern terhadap pelaksanaan Program PEN. (21 Aparat Pengawasan Internal Pemerintah pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah melakukan pengawasan intern sesuai kewenangannya dan pengawasan intern terhadap pelaksanaan Program PEN dalam kerangka pertanggungjawaban Menteri selaku Bendahara Umum Negara.
(3) Dalam melakukan pengawasan intern sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan mengoordinasikan dan dapat bersinergi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan pimpinan kementerian, lembaga pemerintah, pemerintah daerah, dan korporasi/badan usaha.
(4) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dalam
melaksanakan pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menetapkan pedoman pengawasan intern Program PEN.
(5) Badan Pengawasan Keuangan dan Perrrbangunan
melaporkan hasil pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden dan/atau Menteri.
(6) Menteri dapat meminta Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan melaksanakan verifikasi data dan informasi yang diberikan pihak ketiga dalam pelaksanaan Program PEN. (71 Untuk pelaksanaan pengawasarl intern oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk dan .atas nama Menteri selaku Bendahara Umum Negara men5rusun pedoman pengawasan dan penjagaan kualitas pengawasan intern.
(8) Dalam pen)rusunan pedoman pengawasan dan penjagaan
kualitas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7), Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan
berkonsultasi kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
(9) Aparat ...
SK No 032509 A
PRESIDEN
(9) Aparat Pengawasan Internal Pemerintah pada
Kementerian/tembagalPemerintah Daerah melaporkan hasil pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada menteri/pimpinan lembaga/kepala daerah.
Pasal 26
(1) Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, dapat
dilaksanakan penyelesaian transaksi perdagangan bilateral dengan menggunakan mata uang lokal (Local Cunencg Settlement/ LC S) .
(2) Penyelesaian transaksi perdagangan bilateral dengan
menggunakan mata uang lokal (Local Currency Settlemen /LCS) merupakan penyelesaian transaksi perdagangan bilateral yang dilakukan oleh pelaku usaha di Indonesia dan di negara mitra dengan menggunakan mata uang negara masing-masing.
(3) Dalam pelaksanaan transaksi perdagangan bilateral
dengan menggunakan mata uang lokal (Local Curencg Settlement/Lcs) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian/lembaga dapat memberikan kemudahan, fasilitas, insentif, percepatan pelayanan ekspor-impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai transaksi perdagangan
bilateral dengan menggunakan mata uang lokal (Local Cunencg Settlement/Lcs) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.
Pasal 27
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 037315 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2O2O
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2O2O
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
idang Hukum dan -undangan,
E l!:d {r
'anna Djaman
SK No 037314 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (71 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 202O tentang Kebrjakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Peraturan
SK No 037267 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
1 2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor Tahun 202O tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (l,embaran Negara Reprrblik Inonesia Tahun 2O2O Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485):
