PP
PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DALAM
Pasal 17
BAB 5 — PELAKSANAAN PROGRAM PEN
(1) Penjaminan langsung oleh Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a hanya dapat diberikan kepada BUMN. (21 Dalam rangka Penjaminan langsung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat menugaskan badan usaha Penjaminan.
(3) Pelaksanaan Penjaminan langsung oleh Pemerintah
melalui badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan berdasarkan keputusan Menteri.
