PP
PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DALAM
Pasal 16
BAB 5 — PELAKSANAAN PROGRAM PEN
(1) Dalam rangka pelaksanaan Program PEN, Pemerintah
dapat memberikan Penjaminan.
(2) Penjaminan . .
SK No 032514 A
PRESIDEN
- Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan:
- secara langsung oleh Pemerintah; dan/atau
- melalui badan usaha Penjaminan yarlg ditunjuk.
