PP
PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DALAM
Pasal 15
BAB 5 — PELAKSANAAN PROGRAM PEN
(1) Untuk melaksanakan Program PEN, Pemerintah dapat
melakukan Investasi Pemerintah.
(2) lnvestasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Keempat Penjaminan
