Pasal 18
BAB 5 — PELAKSANAAN PROGRAM PEN
(1) Dalam melaksanakan Penjaminan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b, Pemerintah dapat menugaskan PT Jaminan Kredit Indonesia dan/atau PT Asuransi Kredit Indonesra untuk melakukan Penjaminan. (21 Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pelaku Usaha dalam bentuk Penjaminan atas kredit modal kerja yang diberikan oleh perbankan.
(3) Dalam hal PT Jaminan Kredit Indonesia dan/atau PT
Asuransi lftedit lndonesia membutuhkan peningkatan kafasitas Penjaminan untuk melaksa.nakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat memberikan PMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Atas Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (21,
Pemerintah dapat memberikan dukungan berupa pembayaran imbal jasa Penjaminan, Penjaminan balik, loss limit, atau dukungan pembagian risiko lainnya yang dibutuhkan.
(5) Atas
SK No 032513 A
PRESIDEN
-t2-
(5) Atas dukungan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada
ayat (41, Pemerintah dapat mengenakan imbal jasa Penjaminan sesuai dengan porsi dukungan yang diberikan.
