Pasal 25
BAB 8 — PENGAWASAN DAN EVALUASI
(1) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
melakukan pengawasarr intern terhadap pelaksanaan Program PEN. (21 Aparat Pengawasan Internal Pemerintah pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah melakukan pengawasan intern sesuai kewenangannya dan pengawasan intern terhadap pelaksanaan Program PEN dalam kerangka pertanggungjawaban Menteri selaku Bendahara Umum Negara.
(3) Dalam melakukan pengawasan intern sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan mengoordinasikan dan dapat bersinergi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan pimpinan kementerian, lembaga pemerintah, pemerintah daerah, dan korporasi/badan usaha.
(4) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dalam
melaksanakan pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menetapkan pedoman pengawasan intern Program PEN.
(5) Badan Pengawasan Keuangan dan Perrrbangunan
melaporkan hasil pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden dan/atau Menteri.
(6) Menteri dapat meminta Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan melaksanakan verifikasi data dan informasi yang diberikan pihak ketiga dalam pelaksanaan Program PEN. (71 Untuk pelaksanaan pengawasarl intern oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk dan .atas nama Menteri selaku Bendahara Umum Negara men5rusun pedoman pengawasan dan penjagaan kualitas pengawasan intern.
(8) Dalam pen)rusunan pedoman pengawasan dan penjagaan
kualitas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7), Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan
berkonsultasi kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
(9) Aparat ...
SK No 032509 A
PRESIDEN
(9) Aparat Pengawasan Internal Pemerintah pada
Kementerian/tembagalPemerintah Daerah melaporkan hasil pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada menteri/pimpinan lembaga/kepala daerah.
