Pasal 26
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, dapat
dilaksanakan penyelesaian transaksi perdagangan bilateral dengan menggunakan mata uang lokal (Local Cunencg Settlement/ LC S) .
(2) Penyelesaian transaksi perdagangan bilateral dengan
menggunakan mata uang lokal (Local Currency Settlemen /LCS) merupakan penyelesaian transaksi perdagangan bilateral yang dilakukan oleh pelaku usaha di Indonesia dan di negara mitra dengan menggunakan mata uang negara masing-masing.
(3) Dalam pelaksanaan transaksi perdagangan bilateral
dengan menggunakan mata uang lokal (Local Curencg Settlement/Lcs) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian/lembaga dapat memberikan kemudahan, fasilitas, insentif, percepatan pelayanan ekspor-impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai transaksi perdagangan
bilateral dengan menggunakan mata uang lokal (Local Cunencg Settlement/Lcs) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.
