PP
PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DALAM
Pasal 27
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 037315 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2O2O
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2O2O
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
idang Hukum dan -undangan,
E l!:d {r
'anna Djaman
SK No 037314 A
PRESIDEN
