PP
PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DALAM
Pasal 24
BAB 8 — PENGAWASAN DAN EVALUASI
(1) Menteri melakukan pengawasan dan evaluasi atas
pelaksanaan Program PEN. (21 Pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemantauan, evaluasi, dan pengendalian.
(3) Hasil evaluasi atas pelaksanaan Program PEN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Menteri kepada Presiden. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan Program PEN diatur dengan Peraturan Menteri.
