PP
PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DALAM
Pasal 8
BAB 5 — PELAKSANAAN PROGRAM PEN
(1) Untuk melaksanakan Program PEN, Pemerintah dapat
melakukan PMN kepada BUMN dan/atau melalui BUMN yang ditunjuk. (21 PMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk:
memperbaiki struktur permoda.lan BUMN dan/atau anak perusahaan BUMN yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- L9l; dan latau
meningkatkan. . .
SK No 032511 A
PRESIDEN
- meningkatkan kapasitas usaha BUMN dan/atau anak perusahaan BUMN termasuk untuk melaksanakan penugasan khusus oleh Pemerintah dalam pelaksanaan Program PEN.
