PP
PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DALAM
Pasal 3
BAB 2 — TUJUAN DAN PRINSIP
Program PEN dilaksanakan dengan prinsip:
- asas keadilan sosial;
- sebesar-besarnya kemakmuran rakyal;
- mendukung Pelaku Usaha;
- menerapkan kaidah-kaidah kebijakan yang penuh kehati-hatian, serta-tata kelola yang baik, transparan, akseleratif, adil, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan ;
- tidak menimbulkan moral hazard; dan
- adanya pembagian biaya dan risiko antar pemangku kepentingan sesuai tugas dan kewenangan masing- masing.
