PP
PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DALAM
Pasal 5
BAB 3 — RUANG LINGKUP DAN SUMBER DANA
Untuk melaksartakan pemulihan ekonomi nasional, selain melaksanakan hal sebagaimana dinraksud dalam Pasal 4, Pemerintah juga dapat melakukan kebijakan melalui belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
