PP
PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DALAM
Pasal 13
BAB 5 — PELAKSANAAN PROGRAM PEN
Ketentuan mengenai tata cara pemberian informasi oleh OJK sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 1O ayat (4) dan Pasal 11 ayat (6) diatur bersama antara Menteri dan Ketua Dewan Komisioner OJK.
