PP
PELAKSANAAN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL DALAM
Pasal 12
BAB 5 — PELAKSANAAN PROGRAM PEN
Dalam hal Bank Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mengalami permasalahan dan diserahkan penanganannya kepada Lembaga Penjamin Simpanan, Lembaga Penjamin Simpanan mengutamakan pengembalian dana Pemerintah.
