Pasal 10
BAB 5 — PELAKSANAAN PROGRAM PEN
(1) Dalam rangka pelaksanaan Program PEN, Pemerintah
dapat melakukan Penempatan L)ana yang ditujukan untuk memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberrkan tambahan kredit/ pembiayaan modal kerj a. (21 Penempatan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada Bank Peserta.
(3) Bank Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling
sedikit memiliki kriteria sebagai berikut:
- merupakan bank urnum yang berbadan hukum Indonesia, beroperasi di wilayah Indonesia, dan paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) saham dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia:
- merupakan bank kategori sehat berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK: dan
- termasuk dalam kategori 15 (lima belas) bank beraset terbesar. (41 Bank Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan informasi Ketua Dewan Komisioner OJK mengenai kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 11 ...
SK No 032516 A
PRESIDEN
Pasal 1 1
(1) Bank Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (2\ berfungsi menyediakan dana penyangga likuiditas bagi Bank Pelaksana yang membutuhkan dana penyangga likuiditas setelah melakukan:
- restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiayaan modal kerja; dan/atau
- tambahan kredit/pembiayaan bagi Bank Perkreditan Ralryat/Bank Pembiayaan Ralryat Syariah dan perusahaan pembiayaan yang melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiavaan modal kerja. (21 Bank Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bertindak sebagai Bank Pelaksana menerima dana penyangga likuiditas dari Penempatan Dana Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal I O ayat (1).
(3) Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
restrukturisasi dan ayat l2l memberikan dukungan kredit/pembiayaan dan/atau memberikan tambahan kredit/pembiavaan modal kerla kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Koperasi.
(4) Bank Peserta dapat memberikan dana penyangga
likuiditas kepada Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila Bank Pelaksana terSebut:
- merupakan bank kategori sehat berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK; dan
- memiliki SBN, Sertifikat Deposito Bank lrrdonesia, Sertifikat Bank Indonesia, Sukuk Bank Indonesia, dan Sertifikat Bank Indonesia Syariah yang belum direpokan tidak lebih dari 60.6 (enam persen) dari dana pihak ketiga.
(5) Transaksi antara Bank Pelaksana dengan Bank Peserta
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dalam suatu perjanjian antara kedua belah pihak.
(6) OJK dan/atau otoritas yang berwenang memberikan
informasi yang dibutuhkan oleh Bank Peserta dalam menyediakan dana penyangga likuiditas bagi Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (41.
