Pasal 20
BAB 5 — PELAKSANAAN PROGRAM PEN
(1) Program PEN melalui belanja negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 termasuk tetapi tidak terbatas pada pemberian subsidi bunga kepada debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga penyalur program kredit Pemerintah yang memenuhi persyaratan. (21 Debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
merupakan Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan/atau Koperasi dengan plafon kredit paling tinggi Rp10.OO0.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
tidak
SK No 032512 A
PRESIDEN
13-
- tidak termasuk Daftar Hitam Nasional;
- memiliki kategori performing loanlancar (kolektibilitas 1 atau 2l; dan
- memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau mendaftar untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak.
(3) OJK dan/atau otoritas yang berwenang memberikan
informasi yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan pemberian subsidi bunga.
(4) Ketentuan mengenai mekanisme penganggaran,
pelaksanaan, dan pertanggungjawaban pemberian subsidi, dan persyaratan debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pemberian informasi oleh
OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur bersama antara Menteri dan Ketua Dewan Komisioner OJK.
Pasal 2 1
(1) Untuk pembiayaan Program PEN, Pemerintah dapat
menerbitkan SBN yang dibeli oleh Bank Indonesia di pasar perdana. (21 Pembelian SBN oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap berdasarkan kebutuhan riil Program PEN.
(3) Hasil penerbitan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disimpan dalam suatu rekening khusus di Bank
Indonesia.
(4) Ketentuan mengenai skema dan mekanisme pembelian
SBN oleh Bank lndonesia di pasar perdana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur bersama antara Menteri dan Gubernur Bank Indonesia.
(5) Ketentuan
SK No 032511 A
PRESIDEN
-t4-
(5) Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan rekening
khusus sebagaimana dimasud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
PELAPORAN
