PP
PENAMBAHAN PEI\TYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 043203 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2O2O
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2O2O
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ti Bidang Hukum dan -undangan,
Djaman
SK No 043204 A
