PP
PENAMBAHAN PEI\TYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Negai'a Republik Indonesia melakukan periambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1999 tentang Penyertaan Modal Negara. Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Rangka Pengemb€rngan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
