PERJANJIAN INTERNASIONAL
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan
Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
Pengesahan adalah perbuatan hukum untuk pengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional dalam bentuk ratifikasi (ratification) aksesi (accession), penerimaan (acceptance) dan penyetujuan (approval).
Surat Kuasa (Full Powers) adalah surat yang dikeluarkan oleh Presiden atau Menteri yang memberkan kuasa kepada satu atau beberapa orang yang mewakili Pemerntah Republik Indonesia untuk menandatangani atau menerima naskah perjanjian, menyatakan persetujuan negara untuk mengikatkan diri pada perjanjian, dan/atau penyelesaikan hal-hal yang diperlukan dalam pembuatan perjanjian internasional.
Surat Kepercayaan (Credentials) adalah surat yang dikeluarkan oleh Presiden atau Menteri yang memberikan kuasa kepada satu atau beberapa orang yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk menghadiri, merundingkan, dan/atau menerima hasil akhir suatu perjanjian internasional.
Persyaratan …
PRESIDEN
- Persyaratan (Reservation) adalah pernyataan sepihak suatu negara untuk tidak menerima berlakunya ketentuan tertentu pada perjanjian internasional, dalam rumusan yang dibuat ketika menandatangani, menerima, menyetujui, atau mengesahkan suatu perjanjian internaisonal yang bersifat multilateral.
- Pernyataan (Declaration) adalah pernyataan sepihak suatu negara tentang pemahamam atau penafsiran mengenai suatu ketentuan dalam perjanjian internasional, yang dibuat ketika menandatangani, menerima, menyetujui, atau mengesahkan perjanjian internasional yang bersifat multilateral, guna memperjelas makna ketentuan tersebut dan tidak dimaksudkan untuk mempengaruhi hak dan kewajiban negara dalam perjanjian internasional.
- Organisasi Internasional adalah organisasi antar pemerintah yang diakui sebagai subjek hukum internaisonal dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional.
- Suksesi Negara adalah peralihan hak dan kewajiban dari satu negara kepada negara lain, sebagai akibat pergantian negara, untuk melanjutkan tanggung jawab pelaksanaan hubungan luar negeri dan pelaksanaan kewajiban sebagai pihak suatu perjanjian internasional, sesuai dengan hukum internasional dan prinsip-prinsip dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
- Menteri adalah menteri yang bertanggungjawab di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri.
Pasal 2
Menteri memberikan pertimbangan politis dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam pembautan dan pengesahan perjanjianinternasional, dengan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dalam hal yang menyakut kepentingan publik.
Pasal 3
Pemerintah Republik Indonesia mengikatkan diri pada perjanjian internasional melalui cara-cara sebagai berikut :
- penandatanganan;
- pengesahan;
- pertukaran dokumen perjanjian/nota diplomatik;
- cara-cara lan sebagaimana disepakati para pihak dalam perjanjian internasional.
BAB II …
PRESIDEN
Pasal 4
(1) Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional
dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan iktikad baik.
(2) Dalam pembuatan perjanjian internasional, Pemerintah Republik
Indonesia berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku.
Pasal 5
(1) Lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun
nondepartemen, di tingkat pusat dan daerah, yang mempunyai rencana untuk membuat perjanjian internasional, terlebih dahulu melakukan konsultasi dan koordinasi mengenai rencana tersebut dengan Menteri.
(2) Pemerintah Republik Indonesia dalam mempersiapkan pembuatan
perjanjian internasional, terlebih dahulu harus menetapkan posisi Pemerintah Republik Indonesia yang dituangkan dalam suatu pedoman delegasi Republik Indonesia.
(3) Pedoman delegasi Republik Indonesia, yang perlu mendapat persetujuan
Menteri, memuat hal-hal sebagai berikut :
- latar belakang permasalahan;
- analisis permasalahan ditinjau dari aspek politis dan yuridis serta aspek lain yang dapat mempengaruhi kepentingan nasional Indonesia;
- posisi Indonesia, saran, dan penyesuaian yang dapat dilakukan untuk mencapai kesepakatan.
(4) Perundingan rancangan suatu perjanjian internasional dilakukan oleh
Delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Menteri atau pejabat lain sesuai dengan materi perjanjian dan lingkup kewenangan masing-masing.
Pasal 6
(1) Pembuatan perjanjian internasional dilakukan melalui tahap penjajakan,
perundingan perumusan naskah, penerimaan, dan penandatanganan.
(2) Penandatanganan suatu perjanjian internasional merupakan
persetujuan atas naskah perjanjian internasional tersebut yang telah dihasilkan dan/atau merupakan pernyataan untuk mengikatkan diri secara definitif sesuai dengan kesepakatan para pihak.
Pasal 7 …
PRESIDEN
Pasal 7
(1) Seseorang yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia, dengan tujuan
menerimaan atau menandatangani naskah suatu perjanjian atau mengikatkan diri pada perjanjian internasional, memerlukan Surat Kuasa.
(2) Pejabat yang tidak memerlukan Surat Kuasa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 angka 3 adalah :
- Presiden, dan
- Menteri.
(3) Satu atau beberapa orang yang menghadiri, merundingkan, dan/atau
menerima hasil akhir suatu perjanjian internasional, memerlukan Surat Kepercayaan.
(4) Surat Kuasa dapat diberkan secara terpisah atau disatukan dengan
Surat Kepercayaan, sepanjang dimungkinkan, menurut ketentuan dalam suatu perjanjian internasional atau pertemuan internasional.
(5) Penandatangan suatu perjanjian internasional yang menyangkut kerja
sama teknis sebagai pelaksanaan dari perjanjian yang sudah berlaku dan materinya berada dalam lingkup kewenangan suatu lembaga negara atau lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen, dilakukan tanpa memerlukan Surat Kuasa.
Pasal 8
(1) Pemerintah Republik Indonesia dapat melakukan pensyaratan dan/atau
pernyataan, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian internasional tersebut.
(2) Pensyaratan dan pernyataan yang dilakukan pada saat penandatangan
perjanjian internasional harus ditegaskan kembali pada saat pengesahan perjanjian tersebut.
(3) Pensyaratan dan pernyataan yang ditetapkan Pemerintah Republik
Indonesia dapat ditarik kembali setiap saat melalui pernyataan tertulis atau menurut tata cara yang ditetapkan dalma perjanjian internasional.
Pasal 9
(1) Pengesahan perjanjian internasional oleh Pemerintah Republik Indonesia
dilakukan sepanjang dipersyaratkan oleh perjanjian internasional tersebut.
(2) Pengesahan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilakukan dengan undang-undang atau keputusan presiden.
Pasal 10 …
PRESIDEN
Pasal 10
Pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang apabila berkenaan dengan :
- masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara;
- perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik Indonesia;
- kedaulatan atau hak berdaulat negara;
- hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
- pembentukan kaidah hukum baru;
- pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
Pasal 11
(1) Pengesahan perjanjian internasional yang materinya tidak termasuk
materi sebagaimana dimaksud Pasal 10, dilakukan dengan keputusan presiden.
(2) Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan salinan setiap keputusan
presiden yang mengesahkan suatu perjanjian internaisonal kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dievaluasi.
Pasal 12
(1) Dalam mengesahkan suatu perjanjian internasional, lembaga
pemrakarsa yang terdiri atas lembaga l\negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen, menyiapkan salinan naskah perjanjian, terjemahan, rancangan undang-undang, atau rancangan keputusan presiden tentang pengesahan perjanjian internasional dimaksud serta dokumen-dokumen lain yang diperlukan.
(2) Lembaga pemrakarsa, yang terdiri atas lembaga negara dan lembaga
pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen, mengkoordinasikan pembahasan rancangan dan/atau materi permasalahan dimaksud dalam ayat (1) yang pelaksanaannya dilakukan bersamaan dengan pihak-pihak terkait.
(3) Prosedur pengajuan pengesahan perjanjian internasional dilakukan
melalui Menteri untuk disampaikan kepada Presiden.
Pasal 13
Setiap undang-undang atau keputusan presiden tentang pengesahan perjanjian internasional ditempatkan dalam Lembaga Negara Republik Indonesia.
Pasal 14 …
PRESIDEN
Pasal 14
Menteri menandatangani piagam pengesahan untuk mengikatkan Pemerintah Republik Indoensia pada suatu perjanjian internasional untuk dipertukarkan dengan negara pihak atau disimpan oleh negara atau lembaga penyimpan pada organisasi internasional.
Pasal 15
(1) Selain perjanjian internasional yang perlu disahkan dengan
undang-undang atau keputusan presiden, Pemerintah Republik Indonesia dapat membuat perjanjian internasional yang berlaku setelah penandatanganan atau pertukaran dokumen perjanjian/nota diplomatik, atau melalui cara-cara lain sebagaimana disepakati oleh para pihak pada perjanjian tersebut.
(2) Suatu perjanjian internasional mulai berlaku dan mengikat para pihak
setelah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam perjanjian tersebut.
Pasal 16
(1) Pemerintah Republik Indonesia melakukan perubahan atas ketentuan
suatu perjanjian internasional berdasarkan kesepakatan antara pihak dalam perjanjian tersebut.
(2) Perubahan perjanjian internasional mengikat para pihak melalui cara
sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian tersebut.
(3) Perubahan atas suatu perjanjian internasional yang telah disahkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia dilakukan dengan peraturan perundangan yang setingkat.
(4) Dalam hal perubahan perjanjian internasional yang hanya bersifat teknis
administratif, pengesahan atas perubahan tersebut dilakukan melalui prosedur sederhana.
Pasal 17
(1) Menteri yang bertanggungjawab menyimpan dan memelihara naskah asli
perjanjian internasional yang dibuat oleh Pemerntah Republik Indonesia serta menyusun daftar naskah resmi dan menerbitkannya dalam himpunan perjanjian internasional.
(2) Salinan …
PRESIDEN
(2) Salinan naskah resmi setiap perjanjian internasional disampaikan
kepada lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen pemrakarsa.
(3) Menteri memberitahukan dan menyampaikan salinan naskah resmi
suatu perjanjian internasional yang telah dibuat oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada sekretariat organisasi internasional yang didalamnya Pemerintah Republik Indonesia menjadi anggota.
(4) Menteri memberitahukan dan menyampaikan sallinan piagam
pengesahan perjanjian internasional kepada instansi-instansi terkait.
(5) Dalam hal Pemerintah Republik Indonesia ditunjuk sebagai penyimpan
piagam pengesahan perjanjian internasional, Menteri menerima dan menjadi penyimpan piagam pengesahan perjanjian internasional yang disampaikan negara-negara pihak.
Pasal 18
Perjanjian internasional berakhir apabila : a terdapat kesepakatan pada pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam perjanjian;
- tujuan perjanjian tersebut telah tercapai;
- terdapat perubahan mendasar yang mempengaruhi pelaksanaan perjanjian;
- salah satu pihak melaksanakan atau melanggar ketentuan perjanjian;
- dibuat suatu perjanjian baru yang menggantikan perjanjian lama;
- muncul norma-norma baru dalam hukum internasional;
- objek perjanjian hilang;
- terdapat hal-hal yang merugikan kepentingan nasional.
Pasal 19
Perjanjian internasional yang berakhir sebelum waktunya, berdasarkan kesepakatan para pihak, tidak mempengaruhi penyelesaian setiap pengaturan yang menjadi bagian perjanjian dan belum dilaksanakan secara penuh pada saat berakhirnya perjanjian tersebut.
Pasal 20
Perjanjian internasional tidak berakhir karena suksesi negara, tetapi berlaku selama negara pengganti menyatakan terikat pada perjanjian tersebut.
BAB VII …
PRESIDEN
Pasal 21
Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, pembuatan atau pengesahan perjanjian internasional yang masih dalam proses, diselesaikan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
Pasal 22
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2000
INDONESIA
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2000
ttd.
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka mencapai tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, Pemerintah Negara Republik Indonesia, sebagai bagian dari masyarakat internasional, melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang mewujudkan dalam perjanjian internasional.
bahwa ketentuan mengenai pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 sangat singkat, sehingga perlu dijabarkan lebih lanjut dalam suatu peraturan perundang-undangan;
bahwa surat Presiden Republik Indonesia No. 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 tentang "Pembuatan Perjanjian-Perjanjian dengan Negara Lain" yang selama ini digunakan sebagai pedoman untuk membuat dan mengesahkan perjanjian internasional sudah tidak sesuai lagi dengan semangat reformasi;
bahwa pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional antara Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah negara-negara lain, organisasi internasional, dan subjek hukum internasional lain adalah suatu perbuatan hukum yang sangat penting karena mengikat negara pada bidang-bidang tertentu, dan oleh sebab itu pembuatan dan pengesahan suatu perjanjian internasional harus dilakukan dengan dasar-dasar yang jelas dan kuat, dengan menggunakan instrumen peraturan perundang-undangan yang jelas pula;
bahwa …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d perlu dibentuk Undang-undang tentang Perjanjian Internasional;
- Pasal 5 Ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Udnang Dasar 1945 dan Perubahannya (1999);
- Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3882);
