UU
PERJANJIAN INTERNASIONAL
Pasal 10
BAB 3 — PENGESAHAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang apabila berkenaan dengan :
- masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara;
- perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik Indonesia;
- kedaulatan atau hak berdaulat negara;
- hak asasi manusia dan lingkungan hidup;
- pembentukan kaidah hukum baru;
- pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
