UU
PERJANJIAN INTERNASIONAL
Pasal 11
BAB 3 — PENGESAHAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
(1) Pengesahan perjanjian internasional yang materinya tidak termasuk
materi sebagaimana dimaksud Pasal 10, dilakukan dengan keputusan presiden.
(2) Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan salinan setiap keputusan
presiden yang mengesahkan suatu perjanjian internaisonal kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dievaluasi.
